Denny menjelaskan secara lebih lanjut, tidak semua anak bisa dikategorikan berkonflik dengan hukum karena untuk anak yang berhubungan dengan hukum atau berkonflik dengan hukum adalah anak yang berumur 12 tahun dan dibawah 18 tahun. Adapun untuk mekanisme pengambilan hukumnya, undang-undang mewajibkan semua pihak terlebih dahulu selalu mengutamakan dan mengupayakan proses ' Deversi' dan 'Restorative Justice'
Dilansir dari web PN Bantul, Diversi adalah pengalihan proses pada sistem penyelseian perkara anak yang Panjang dan sangat kaku. Mediasi atau dialog atau musyawarah sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam diversi untuk mencapai keadilan restorative. Adapun Restorative Justice adalah adalah sebuah pendekatan untuk menyelseikan konflik hukum dengan menggelar mediasi diantara korban dan terdakwa dan kadang-kadang juga melibatkan para perwakilan masyarakat secara umum.
Secara singkat Denny memaparkan  deversi adalah bentuk pengalihan penyelseian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses diluar peradilan pidana hal tersebut dilakukan jika tindak pidana yang dilakukan anak tersebut ancaman hukuman pidananya di bawah tujuh tahun dan bukan meruapakan suatu pengulangan tindak pisana.  Secara istilahnya, proses diversi ini merupakan Upaya mediasi kekeluargaan agar tercipta perdamaian tanpa harus berlanjut ke proses hukum selanjutnya.
Lalu bagaimana jika pihak korban tidak menerima untuk berdamai dan tetap melanjutkan ke jalur hukum? Jawabannya maka akan berlanjut ke proses selanjutnya yaitu Restorative Justice. Restorative adalah proses penyelseian perkara pidana yang menghadirkan pelaku korban dan keluarga kedua belah pihak serta pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelseian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali kepada keadaan semua dan tidak ada istilah untuk pembalasan.
apakah anak pelaku konflik tersebut akan dipidanak dengan penjara atau penahanan? Deny menjawab untuk sekedar penyidikan tentu saja seorang anak tersebut ditahan dengan maksimal tahanan 1X24 jam dan untuk orang tuanya bisa meminta penjaminan agar si anak tidak serta merta ditangkap. Akan tetapi  jika umur si anak berumnur dibawah 14 tahun, menurut peraturan perundang-undangannya, si anak hanya boleh dikenai tindakan saja dengan bentuk dikembalikan ke orangtuanya atau diberikan pelatihan dan pembibingandi tempat khusus.
Untuk anak yang berusia 14 tahun atau lebih dari itu, dan mendapatkan ancaman pidana penjara 7 tahun atau lebih, maka barulah bisa diberikan tahanan dengtan acara dititipkan di LPKS sementara waktu untuk proses penyidikan di kepolisian. Adapun untuk selanjutnya, jika proses tersebut dibawah ke langkah selanjutnya, maka dipindahan di Lembaga Penempatan Anak Sementara (LPAS) atau di penjarakan di (Lembaga Pembinaan Khusus Anak ( LPKA). Jika umur pelaku sudah mencapai 18 atau 21 barulah akan  dipindakan ke LP dewasa.
Begitulah mekanisme keharusan yang terlaksana untuk kasus perundungan. Dengan adanya penyelseian yang sudah diatur dengan penuh pertimbangan dan peadilan tersebut diharapkan kasus perundungan di Indonesia bisa segera berakhir. Pencegahan pertama tentunya harus terlaksana lingkungan tempat tinggal (rumah) yaitu pencagaan dan Pendidikan orangtua terhadap anaknya untuk menerapkan sikap saling menyayangi antar sesama. Begitu pun di lingkungan sekolah perhatian terhadap anak-anak harus diperketat kembali.Â
Â
REFERENSI:
- Nurkasihani Iba, Bagian Hukum Setda Kabupaten Tanah Laut. Pelaihari, 2019. Diakses pada Minggu, 25 Juni 2023.
- Kementerian Pemberdayaan Perlindungan Anak Republik Indonesia. Lindungi Anak, Stop Tradisi  Bullying di Satuan Pendidikan. Diakses pada Minggu, 25 Juni 2023.
- Crew Liputan6. Kasus perundungan Anak SD di Kepanjen Malang bermula dari Pemalakan. Diakses pada Minggu,25 Juni 2023.
- Lembaran Negara Republik Indonesia, Undang-Undang Republik Indonesia No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.
- Universitas Muhammadiyah Surabaya. Viral Siswa SD Bunuh Diri di Banyuwangi, Dosen UM Surabaya Ungkap Bahaya Bullying. Diakses pada Mnggu, 25 Juni 2023.
- Rizma Peppy, Ini Jenis-Jenis Bullying di Sekolah dan Cara Mengatasinya. Blogspot. SMA Dwiwarna. Diakses pada Minggu, 25 Juni 2023.
- SMAS Santu Klaus Werang. Melawan Fenomena Bullying di Sekolah. Cerdas Berkarakter Pancasila. Diakses pada Mimggu, 25 Juni 2023.
- Jagokata,KBBI
- Ujione. 7 Cara Mengatasi Bullying pada Anak di Sekolah. Diakses pada Minggu, 25 Juni 2023.
- Al Sobry, Jumlah Kasus Bullying Anak di Sekolah Masing Tinggi, KPAI Ungkap Data Mirisnya di Hari Anak Nasional. Hai.blogspot. Diakses pada Minggu, 25 Juni 2023.
- Syarifah. Indonesia Peringkat Kelima Kasus Bullying pada Anak dan Remaja. ChatNews. Diakses pada Minggu, 25 Juni 2023.
- DataIndonesia.id
- Dwi Raka. Catatan KPAI Bidang Pendidikan: Kasus Bullying Paling Banyak. Sindonews.com diakses pada Minggu, 25 Juni 2023.
- Tim Medis Klikdokter. Pilihan Terapi Psikis untuk Anak Korban Bullying. Klikdokter. Diakses pada Minggu, 25 Juni 2023.
- Tambunan Syarianto. Mulkiyan. Strategi Mengatasi Trauma pada Korban Bullying Melalui Konseling Eksistensial. Journal Mimbar. Diakses pada Minggu, 25 Juni 2023.
- Denny Irawan. Pelaku Kejahatan dibawah Umur, ditangkap dan d ipenjarakan tidak?. YouTube Channel Cerdas Hukum. Diakses pada Minggu, 25 Juni 2023.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H