Jika perbedaan yang dipersoalkan tersebut masuk kedalam golongan yang ke dua, maka dapat di selesaikan dengan memberikan pemahaman yang benar terhadap orang yang mempersoalkannya.
Jika perbedaan yang dipersoalkan tersebut masuk kedalam golongan ke tiga, Maka tetap dengan memberikan pemahaman yang benar, namun jika tetap dengan pendiriannya maka jika konflik tersebut menyangkut hukum maka dapat diselesaikan dengan jalur hukum, namun jika itu perdata, sejauh itu tidak mengganggu orang lain, dapat di biarkan saja namun jika telah mengganggu hak hidup orang lain maka hukum akan bertindak.
Konflik dan penyimpangan pasti akan terus terjadi karena konfliklah yang membuat hidup itu menjadi hidup. Coba bayangkan jika kehidupan ini tenang - tenang saja tidak ada perbedaan konflik dan penyimpangan pasti akan monoton sekali, kaku, dan bukan seperti kehidupan. Jadi Konflik akan selalu ada selama masih ada perbedaan dan kehidupan. Dan yang terpenting bukan bagaimana cara menghilangkan konflik dan perbedaan melainkan bagaimana kita menyikapinya dan menyelesaikannya.
Semoga dapat mencerahkan :)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H