Sejatinya, pajak memiliki banyak wajah, sebut saja: budgetair, regulasi, distribusi, dan stabilisasi. Meski mungkin kita sama-sama tahu bahwa wajah dominan tampil adalah wajah yang pertama, yakni budgetair.Â
Wajah yang pertama inilah yang memungkinkan negara memiliki persediaan uang yang cukup untuk mendanai banyak belanja negara (pemerintah), oleh karena itu, kehadiran pajak di dalam aktifitas masyarakat dan bisnis sehari-hari lebih banyak ditangkap sebagai sarana untuk mengumpulkan uang dari warga negara secara legal untuk diserahkan kepada negara melalui cara yang sah. Ini suatu hal yang wajar dan ini pula yang membuat pajak akan selalu menjadi isu yang relevan untuk dibahas, sejak dahulu hingga kini ketika dunia ini dilanda pandemi COVID19.Â
Gambaran Umum: Memahami Dampak dan Fungsi Ditjen pajak
Pertanyaan besar yang kemudian muncul adalah: ketika ekonomi melambat dan aktifitas bisnis melemah, masih relevankah pajak terus menerus hadir dengan membawa wajah budgetair?
Not a million years! Saya kira itu adalah jawaban lugas yang dapat disampaikan. Pemerintah, tentunya paham betul bahwa ekonomi yang melambat akibat pandemi telah membawa banyak dampak negatif terhadap keberlangsungan kualitas hidup mendasar masyarakat.Â
Hilangnnya pekerjaan, menurunnya penjualan, hingga sepinya aktifitas perdagangan (barang dan jasa) adalah tiga dari banyak dampak lain yang begitu masif. Dengan berkurangnya perputaran uang, maka akan berkurang pula jumlah penghasilan yang dapat diterima, dan pada gilirannya ini menyebabkan kemampuan masyarakat dan bisnis membayar pajak juga mengalami penurunan.Â
Oleh sebab itu, sekeras apapun usaha pemerintah mengumpulkan penerimaan pajak, jika dihitung secara realistis, tidak akan dapat mencapai target yang ditetapkan.Â
Pandemi, bagi siapapun, mengajarkan untuk berdamai dengan kenyataan. Hal yang sama juga berlaku bagi Ditjen Pajak. Institusi penting ini harus menata ulang ghirah/ semangat untuk mengumpulkan uang bagi negara manakala berhadapan dengan kenyataan lesunya ekonomi akibat pandemi.Â
Pemerintah tentunya menimbang bahwa ada wajah lain yang lebih tepat untuk ditampilkan di masa sulit seperti ini yakni: stabilisasi. Dengan menghadirkan fungsi yang dibawa oleh wajah stabilitasi, pajak dapat menjalankan peranan penting dalam menjaga kestabilan ekonomi negara.Â
Misalnya, dengan memberikan insentif berupa  penghapusan, pengurangan, dan penundaan dari berbagai kewajiban perpajakan bagi masyarakat dan bisnis. Insentif ini diharapkan membuat bisnis dan ekonomi rakyat mampu bertahan  di tengah sulitnya situasi semasa pandemi.Â
Kinerja Penerimaan Pajak di Masa Pandemi: Tumbuh Minus dan Terus Tergerus