Mohon tunggu...
Erikson Wijaya
Erikson Wijaya Mohon Tunggu... Administrasi - ASN Ditjen Pajak- Kementerian Keuangan. Awardee LPDP PK-160. A Graduate Student of Business Taxation at The University of Minnesota, USA (Fall 2020).

Be strong for life is short. Be patient for life is good. Be bold for life is challenging.

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Alasan Mengapa Pajak Penting di Saat Pandemi

20 Oktober 2020   12:30 Diperbarui: 20 Oktober 2020   12:46 686
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://www.noozhawk.com

Bahwa capaian penerimaan pajak di masa pandemi ini begitu rendah, adalah suatu kenyataan. Tapi tentu saja itu adalah hal yang wajar. Basis pajak menyempit (objek yang bisa dipajaki yakni penghasilan mengalami pengurangan). 

Hal ini ditambah dengan penerapan insentif yang memberikan tarif yang lebih rendah bahkan dihapuskan (untuk jenis pajak tertentu) sehingga menyebabkan kontribusi pajak dari masyarakat dan bisnis tentu saja mengalami penurunan signifikan. 

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam Konferens Pers: APBN Kinerja dan Fakta (APBN KiTa) secara virtual menyebutkan bahwa penerimaan pajak (hingga Agustus 2020) Rp676, 9 triliun atau 56,5% dari target penerimaan pajak tahun 2020 berdasarkan Perpres 72 tahun 2020, maka penerimaan pajak sampai akhir Agustus adalah kontraksi 15,6%.

Berbagai jenis pajak mengelami penurunan kontribusi (kontraksi) antara lain PPh Migas 45,2%; Pajak Non Migas (PPh Non Migas, PPN, PBB-P3, dan Pajak Lainnya) 14,1% akibat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di banyak aspek kehidupan masyarakat, termasuk ekonomi. 

Nyaris semua sektor bisnis terdampak, sehingga kontribusi penerimaan pajak dari sejumlah sektor tersebut juga melemah, antara lain sebagaimana diberitakan di dalam laman Kementerian Keuangan: Penerimaan dari sektor industri pengolahan mengalami kontraksi sebesar 16%, penerimaan sektor perdagangan kontraksi sebesar 16,3%, penerimaan sektor jasa keuangan dan asuransi mengalam pertumbuhan minus sebesar 5,5%, penerimaan dari sektor konstruksi dan real estate minus 15,1%, penerimaan dari sektor pertambangan minus 35,7%, serta penerimaan dari sektor transportasi dan gudang terkontraksi sebesar 10,4%.

Bagaimana prediksi sampai dengan akhir tahun 2020 ini? Pencapaian penerimaan pajak dalam hampir sepuluh bulan pertama di tahun 2020 setara 67% dari total target akhir tahun (Rp 1.198,82 triliun) dengan pertumbuhan netto minus 40% dibanding tahun lalu. Dengan situasi pandemi yang terus berlangsung, maka penerimaan pajak akan terus terdampak. 

Tidak ada yang tahu kapan pandemi ini akan berakhir, maka dengan skenario terburuk, adalah suatu kebijaksanaan untuk menjadikan pajak sebagai instrumen untuk mendukung agenda pencegahan penyebaran pandemi COVID19 dan perumusan strategi pemulihan ekonomi nasional. 

Dengan kata lain, di masa pandemi, dengan berbagai penyesuaian, peran pajak sebagai pengisi sumber utama pendanaan APBN akan berjalan sama pentingnya dengan fungsi lain yang dapat dioptimalkan. Disinilah kita diperlihatkan bagaimana dua wajah pajak berjalan beriringan: budgetair dan stabilisasi.

Memandang Kinerja Ditjen Pajak Dengan Jujur

Mengukur kinerja Ditjen Pajak semata berdasarkan capaian target penerimaan, terlebih di situasi pandemi ini, adalah suatu hal yang menyesatkan. Oleh sebab itu, patut disayangkan bahwa terdapat media yang mengedepankan judul yang tidak menggambarkan keadaan sebenarnya mengenai apa-apa saja yang sudah dilakukan Ditjen Pajak di masa pandemi. 

Padahal, informasi mengenai ragam insentif yang sudah digelontorkan pemerintah melalui Kementerian Keuangan Ditjen Pajak dapat diakses secara langsung dan terbuka di banyak laman dalam jaringan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun