Pandemi ini seharusnya menjadi kesempatan untuk mengedukasi masyarakat soal betapa vital peran Ditjen Pajak (melalui berbagai kebijakan insentif) dalam menyediakan bantalan agar ekonomi masyarakat dan bisnis tidak jatuh lebih dalam.
Bahwa pajak tentu bisa hadir semata bukan cuma untuk tujuan mengumpulkan uang secara legal demi pundi-pundi negara yang cukup untuk mendanai jalannya kehidupan bernegara, melalui adanya pajak, justru pemerintah menunjukkan bentuk kehadirannya secara langsung dan berdampak.
Pandemi tentulah sebuah keadaan yang tidak diinginkan, tetapi juga di tengah keterbatasan pilihan dan keadaan, maka tidaklah keliru untuk menganggap bahwa pandemi COVID19 ini sebagai momentum edukasi betapa pentingnya pajak bagi masyarakat.
Kesadaran bersama akan urgensi pajak tentu akan membuat negara lebih kuat menghadapi ujian dengan karakter yang sama di masa mendatang. Sebab, kepatuhan pajak di negara kita yang selama ini belum optimal terbukti menjadi suatu kendala untuk bertahan dengan baik di masa pandemi.Â
Jika negara ini adalah suatu tubuh maka pajak adalah darah yang memberi makan banyak fungsi tubuh tersebut: mata, tangan, kaki, otak, sampai dengan sistem organ lainnya.Â
Kekuatan sistem organ tersebutlah yang membuat tubuh dapat bertahan menghadapi keadaan yang tidak baik. Dengan analogi yang sama, kekuatan aspek-aspek bernegaralah (ekonomi, sosial, keamanan, dll yang didanai oleh pajak lah) yang menjadi penentu daya tahan negara menghadapi pandemi COVID19.Â
Semakin tinggi kesadaran pajak di lingkungan masyaraka maka akan semakin kuat pula kontirbusi pajak dalam penerimaan negara, dan pada akhirnya akan semakin tangguh pula negara menjalankan fungsinya untuk memberikan perlindungan bagi rakyatnya.
Salam.
Gambar diambil dari sini.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H