Mohon tunggu...
Erikson Wijaya
Erikson Wijaya Mohon Tunggu... Administrasi - ASN Ditjen Pajak- Kementerian Keuangan. Awardee LPDP PK-160. A Graduate Student of Business Taxation at The University of Minnesota, USA (Fall 2020).

Be strong for life is short. Be patient for life is good. Be bold for life is challenging.

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Negara Vs Pandemi Covid-19, Pajak Bisa Apa?

14 Juni 2020   15:44 Diperbarui: 14 Juni 2020   15:42 374
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar: http://vneconomictimes.com/

Sudah tiga bulan lebih, negara ini bergelut dengan pandemi yang disebabkan SARS-CoV-2. Banyak hal yang lumpuh dibuatnya. Kita bisa jadi terkaget-kaget melihat banyak grafik soal lapangan pekerjaan atau aktivitas ekonomi yang menukik tajam lurus hingga ke titik negatif yang disajikan banyak lembaga. 

Efek pandemi ini nyata, terasa, dan kasat mata, meski ia sendiri dipicu oleh mahluk kecil yang tak kasat mata. Begitu pula dampaknya terhadap perpajakan. Ekonomi yang melambat adalah pangkal muasal bagaimana pandemi bisa berpengaruh terhadap kinerja perpajakan.

Sederhananya, aktivitas ekonomi yang melemah atau bahkan stagnan/mundur dapat membuat bisnis dan sosial terhenti sehingga masyarakat tidak dapat memenuhi kewajiban perpajakannya. 

Ketika beberapa waktu lalu diberitakan bahwa jumlah pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan per 1 Mei 2020 mengalami penurunan sebesar 9,43% dibandingkan dengan periode yang sama di tahun 2019 dan Penerimaan Pajak Triwulan I 2020 mencapai Rp 241,6 Triliun atau baru 14% dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau minus 2,5 persen jika dibandingkan periode yang sama, boleh jadi dampak pandemi sudah mulai terlihat menjalari aspek kepatuhan formil dan materil perpajakan. 

Ini, tentu saja, bukan perkara sederhana sebab pajak adalah sumber penghidupan bagi negara untuk menjaga seluruh rakyatnya.

Pemerintah sigap dalam merespon fenomena ini dan kita masih beruntung sebab kita bukan satu-satunya negara yang terdampak Pandemi COVID19. Ada 188 negara yang mengalami perkara serupa menurut John Hopkins University & Medicine. 

Ini berarti bahwa ada kesempatan bagi pemerintah untuk menengok pola penanganan dan antisipasi yang dapat dilakukan berkenaan dengan kebijakan di bidang perpajakan. Dan saya cukup yakin bahwa pemerintah kita telah melakukan itu. 

Data dari Organisasi Kerjasama di Bidang Ekonomi dan Pembangunan (OECD) menunjukkan bahwa sekurang-kurangnya ada 13 kebijakan berkenaan dengan aspek perpajakan yang dijalankan banyak negara di dunia ini (Accelerate or enhanced tax depreciation provisions, Change in VAT rates, CIT rate reductions, Enhanced tax refunds, More flexible tax debt repayments, PIT rate reductions, Reduced tax rates for bonuses, extra hours worked, Tax filing extension, Tax filing extension and tax payment deferral, Tax payment deferral, Tax waivers, , Enhanced loss offset provisions, & Other). 

Indonesia telah menerapkan 5 dari kebijakan tersebut (CIT rate reductions, Enhanced tax refunds, Tax payment deferral, Tax waivers, & Other) yang dituangkan dalam 10 peraturan (1 Undang-Undang, 5 Peraturan Menteri Keuangan, 2 Peraturan Dirjen Pajak, dan 2 Keputusan Dirjen Pajak). 

Semangat dari penerapan kebijakan tersebut adalah sebagai bentuk bukti upaya negara melindungi segenap warga negara agar dapat bertahan secara ekonomi selama menghadapi masa Pandemi COVID19. Itu mengapa, konten utama dari kebijakan yang diterbitkan ini cuma berkutat pada dua hal yakni insentif dan relaksasi.

Pajak berperan penting sebagai bantalan sekaligus katalis (faktor yang mempercepat suatu proses suatu aktivitas) dalam menjaga kualitas hidup masyarakat semasa pandemi. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun