LPDP: Transparansi dan Kemandirian Negara
Di tengah uraian yang menyoal tantangan  demi tantangan yang dihadapi peserta dalam seleksi beasiswa LPDP, ada dua hal mendesak juga yang perlu didiskusikan. Keduanya adalah hal baik yang selama ini mungkin belum banyak diketahui khalayak. LPDP disukai banyak pendaftar karena transparansi hasil penilaian, baik di saat TPA maupun wawancara.Â
Hasil berupa capaian angka disampaikan secara langsung sesaat setelah tes selesai (TPA) atau dengan melalui tiket bantuan di laman LPDP (hasil tes wawancara). Proses untuk sampai diundang ke meja wawancara adalah proses panjang dimana peserta benar-benar dilibatkan sehingga meminimalisir bias subjektif dan wasangka yang dapat muncul selama proses seleksi.Â
Prinsip transparansi ini juga terjadi ketika LPDP memandang peserta sebagai subjek seleksi. Peserta diukur dari banyak aspek yang menjadikannya sebagai manusia utuh dalam kehidupannya bersama lingkungan dan masyarakat. Tidak ada pemandangan hitam putih seperti pintar dan tidak pintar dalam membobot pendaftar, melainkan dilakukan pula analisis rekam jejak, pertimbangan bukti karya dan kontribusi, serta uji visi dan misi peserta kedepan.
Bicara LPDP adalah bicara soal martabat bangsa. LPDP didanai murni dari APBN (penerimaan pajak dan bukan pajak) dan alokasi yang digelontorkan APBN bagi LPDP setiap tahun masuk sebagai Dana Abadi Pendidikan (DAP) dan terakumulasi dalam Dana Pengembangan Pendidikan Nasional (DPPN) yang keberadaanya tidak dapat digunakan untuk belanja selain berkenaan dengan tujuan operasional LPDP itu sendiri. Sampai dengan akhir 2019, LPDP telah memberikan beasiswa kepada 24.926 peserta dengan total dana yang dikelola LPDP mendapai kurang lebih Rp51,117 triliun.
Kesimpulan
Beasiswa LPDP bukan program darmasiswa yang memperlakukan peserta cukup mudah dengan  memberikan fasilitas berupa berbagai kemudahan administratif. Seorang pendaftar harus siap menghadapi tantangan mempersiapkan banyak hal mulai dari sejak memutuskan untuk mendaftar.
Pertama, tantangan itu datang dari tuntutan untuk mampu mengurus empat hal pendaftaran secara bersamaan (LPDP, universitas, instansi/kantor, dan persiapan mengurus keberangkatan).Â
Kedua, peserta harus siap dan siaga menghadapi TPA, TKP, dan EOTS. Ketiga adalah tantangan saat wawancara dimana peserta berhadapan dengan empat pewawancara dengan agenda yang berlainan.Â
Di meja wawancara itu terjadi pengujian dan proses konfirmasi yang pada akhirnya menggambarkan kualitas peserta dalam hal akademik, profesionalisme, kepribadian, dan wawasan kebangsaan. Keempat, peserta harus mengupayakan secara mandiri pendaftaran ke universitas untuk dapat diterima.Â
Sebab LPDP hanya bertanggungjawab untuk membiayai, bukan mencarikan universitas. Peserta wajib mendapatkan LoA dalam jangka waktu 18 bulan untuk menghindari pencabutan status sebagai penerima beasiswa.Â