Mohon tunggu...
Erikson Wijaya
Erikson Wijaya Mohon Tunggu... Administrasi - ASN Ditjen Pajak- Kementerian Keuangan. Awardee LPDP PK-160. A Graduate Student of Business Taxation at The University of Minnesota, USA (Fall 2020).

Be strong for life is short. Be patient for life is good. Be bold for life is challenging.

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Mitigasi Risiko Demi Tax Amnesty yang Mumpuni

1 Juli 2016   09:59 Diperbarui: 1 Juli 2016   10:25 518
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ditulis dari hasil pemikiran bersama: Anandita Laksmi & Erikson Wijaya

Gong Tax Amnesty (TA) baru saja ditabuh dua hari yang lalu. Resonansi gemanya menandakan bahwa kebijakan ini akan segera diluncurkan untuk diikuti Wajib Pajak maupun masyarakat yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dimanapun mereka berada baik di dalam maupun di luar negeri. Implementasi TA di Indonesia secara umum bertujuan untuk: 1) meningkatkan penerimaan pajak (jangka pendek), 2) penambahan jumlah Wajib Pajak, 3) memperluas dasar pemajakan (taxbase), dan 4) dalam jangka panjang diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak. Keempat tujuan tersebut mewakili upaya untuk mengatasi masalah-masalah klasik yang dalam satu dekade terakhir telah menghambat kinerja Ditjen Pajak dalam menyokong fungsi utamanya sebagai pengumpul dana bagi keberlangsungan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

Pendahuluan

Mengandalkan TA untuk mencapai keempat tujuan tersebut secara bersamaan merupakan praktik yang kini lazim dilakukan di berbagai negara. Sebagaimana diungkap oleh John L Mikesell dalam artikelnya yang dimuat di National Tax Journal tahun 1986 bahwa: “Governments of all kinds have increasingly turned to tax amnesties as part of their fiscal programs. An amnesty typically allows individuals or firms to pay previously delinquent taxes with reduced civil and criminal penalties”.Namun demikian, TA sendiri bukan suatu kebijakan autopilot yang dapat diandalkan mengatasi semua permasalahan tersebut.

Ditjen Pajak selaku wakil dari pemerintah yang membidani lahirnya kebijakan ini harus memiliki dasar yang kuat sebagai bekal untuk mengawal selama proses implementasi dan pasca implementasi. Keberhasilan TA sendiri tidak bisa hanya diukur dengan tercapainya angka target Rp165 triliun hasil kajian Badan Kebijakan Fiskal. Ada hal yang lebih besar dari itu. Casanegra (2002) mengemukakan bahwa penerimaan pajak bruto (gross tax revenue) tidak sepenuhnya mewakili kesuksesan TA, ada unsur pengurang (offset)yang harus diperhitungkan antara lain: menurunnya tingkat kepatuhan Wajib Pajak karena hilangnya kredibilitas Ditjen Pajak, biaya langsung terkait pelaksanaan TA, dan potensi penerimaan yang hilang akibat penghapusan sanksi administrasi.

Berpijak dari pertimbangan diatas maka sudah sepatutnya Ditjen Pajak memiliki keyakinan valid untuk menunjang pelaksanaan TA. Validitas keyakinian itu terlihat dari ketersediaan perkiraan data WP (jumlah dan nilai) yang akan memohon pengampunan, perangkat hukum (UU) TA yang menunjang, perangkat organisasi dan prosedur kerja TA (termasuk teknologi informasi). Di sisi lain, juga perlu dipastikan kesiapan proses penegakan hukum yang tegas terhadap WP yang (tetap) tidak patuh berdasarkan data dan informasi yang dimiliki oleh DJP dan keberadaan proses ini diyakini oleh Wajib Pajak sebagai pertimbangan untuk berpartisipasi dalam TA.

Poin yang disebutkan ini merupakan bagian manajemen pasca amnesti (post amnesty management) yang sebaiknya sudah dirancang untuk dilaksanakan setelah periode TA berakhir (31 Maret 2017). Belajar dari TA yang dijalankan di Washington D.C. tahun 2011, manajemen pasca amnesti dijalankan dengan cara penerbitan surat permintaan klarifikasi data perpajakan (appeal) dan intensifikasi pemeriksaan terhadap Wajib Pajak kriteria tertentu (taxpayers with outstanding liabilities/potential that don’t participate). Selain dua kebijakan ini, tindak lanjut juga meliputi penegakan hukum secara persuasif dan aktif untuk menegakkan kembali kredibilitas institusi.

Skenario TA dan dampaknya terhadap core business DJP

Persiapan yang matang dapat berperan penting sebagai penjamin keberhasilan TA. Namun demikian, skenario yang situasional juga perlu disusun agar Ditjen Pajak tidak kehilangan langkah ketika TA mulai berjalan karena kerap kali faktor eksternal membuat rencana aksi yang sudah disiapkan tidak berjalan dengan baik. Artikel ini sekaligus menawarkan tiga skenario yang dapat terjadi beserta langkah antisipasi yang dapat dijalankan untuk mencegah risiko yang dapat terjadi. Uraian mengenai tiga skenario tersebut disusun berdasarkan kemungkinan tingkat keberhasilan selama periode tertentu implementasi TA. Tentunya masing- masing kondisi membawa dampak dengan tingkat yang berbeda-berbeda terhadap core businessDitjen Pajak. Berikut tiga skenario yang telah tersusun menurut situasi yang dapat teridentifikasi:

Skenario I: All is Well

Skenario ini menggambarkan bahwa jika TA berjalan lancar sampai dengan akhir periode program maka akan terjadi realisasi sesuai perkiraan data jumlah WP pemohon yang berpartisipasi, penerimaan pajak melalui TA sesuai target (Rp165 triliun) dan terjadi penambahan taxbase. Jika skenario ini sesuai realita maka risiko relatif kecil, yaitu hanya memastikan data-data WP yang mengajukan TA teradministasi dengan baik (termasuk kerahasiaan) serta pemantauan atas penempatan data repatriasi yang dilaporkan (perlu unit khusus dan training khusus bagi pegawai untuk meningkatkan pengawasan/ special task force). Selanjutnya data-data WP yang dimiliki DJP namun belum dilaporkan dan diajukan TA, tetap ditindaklanjuti oleh tindakan pengawasan dan penegakan hukum.

Skenario II: Only Half is Well

Skenario ini menimbang kualitas implementasi pada bulan ketiga perjalananya. Jika dalam 3 bulan proses perkiraan data WP pemohon tidak sesuai dengan realisasi dan penerimaan TA masih jauh dari harapan, maka dapat dipastikan DJP harus lebih proaktif dalam “menjual” TA kepada WP (seperti tahun-tahun sebelumnya seperti sunset policy maupun reinventing policy dan revaluasi asset). Di Washington D.C. untuk memaksimalkan TA, mereka memanfaatkan semua media online agar informasi TA tersebar secara masif, otoritas perpajakannya juga menjalin kerja sama dnegan departemen komunikasi untuk memaksimalkan alat komunikasi seperti: surat tertulis, surat elektronik, secure messages, alerts, internet. Tidak lupa juga adalah memanfaatkan peran pers melalui rilis statement secara intensif (sending multiple news releases) Risiko yang timbul akibat terjadinya skenario ini cukup besar yaitu:

  • Internal, memastikan proses “menjual” TA tetap menganut prinsip good governance dan menjamin terhindar dari proses “moral hazzard” atau bahkan “fraud” bagi pegawai DJP ketika proses himbauan, pemeriksaan maupun penyidikan “dipaksa” untuk berhenti demi “memaksa” WP agar mengikuti TA.
  • Eksternal, memastikan data-data yang dimiliki DJP telah cukup dan valid, sehingga mampu meyakinkan WP bahwa penawaran program TA ini merupakan langkah terbaik bagi WP guna menghindari penegakan hukum di masa mendatang.

Skenario III: All is not Well

Jika sampai dengan menjelang akhir program TA, realisasi jumlah pemohon maupun jumlah penerimaan tidak sesuai dengan target sehingga hanya sedikit penambahan taxbase maupun repatriasi, maka terjadi peningkatan risiko yang sangat besar bagi DJP, yaitu:

  • Penerimaan tidak tercapai sehingga Pemerintah harus menahan seluruh pencairan dana APBN sekaligus mencari alternatif pembiayaan lainnya. DJP sebagai pihak yang paling bertanggungjawab, berdampak pada Tukin dipotong dan bahkan “hukuman” lainnya. DJP harus mencari alternatif penerimaan lain dalam waktu singkat.
  • Penambahan taxbase melalui repatriasi maupun pengungkapan asset lainnya tidak terjadi, maka DJP akan diminta untuk menindaklanjuti data-data yang ada dengan penegakan hukum yang tegas sehingga diperlukan resource yang besar (termasuk IT, SDM dan kerjasama dengan aparat penegak hukum lainnya), Alternatif lainya adalah memastikan terbukanya akses perbankan guna mendukung peningkatan kepatuhan dan penerimaan perpajakan.
  • Dalam jangka panjang peningkatan kepatuhan Wajib Pajak tidak dapat terwujud tanpa adanya langkah penegakan hukum yang memadai. Sehingga DJP dapat memulai dengan peningkatan kepatuhan terhadap prominent people termasuk para anggota DPR, Pejabat dan top businessmen. Hal yang berisiko tinggi namun dapat dilakukan dengan dukungan langsung Presiden melalui aparat penegak hukum.

Alternatif Mitigasi Risiko

Sejak wacana TA disusun, DJP harus sudah mempersiapkan alternatif penerimaan lain yang dapat dilakukan dalam waktu singkat jika TA kurang berhasil, termasuk di dalamnya pengawasan terhadap WP-WP terbesar di tiap wilayah, tindaklanjut data konkret sampai dengan upaya pemeriksaan, penagihan maupun penyidikan yang masif. Walaupun dengan risiko akan meningkatnya beban proses keberatan namun setidaknya pesan yang disampaikan ke WP yang tidak patuh menjadi jelas.

Demi menunjang langkah ini maka DJP juga harus membangun komunikasi dan kerja sama yang baik dengan sejumlah instansi penegak hukum termasuk dengan pertukaran penugasan pegawai sementara; misalkan dengan Polri, TNI, Kejaksaan maupun PPATK serta KPK, dengan target penugasan yang jelas dan terukur berdasarkan data yang tersedia. Jalinan yang erat pun harus dibangun dengan pihak swasta perbankan dan Bank Indonesia agar DJP dapat memastikan terbukanya akses perbankan secara menyeluruh bagi DJP dengan dalih daruratnya penerimaan negara, tentunya dengan tetap memperhatikan good governance dalam pelaksanaannya.

Demi menyampaikan pesan yang lebih kuat dalam rangka menegakkan hukum maka langkah untuk melahirkan deterrent effectjuga sudah harus disusun sejak dini dalam satu kerangka post amnesty management, khususnya berupa pengawasan kepatuhan prominent people termasuk para Pejabat eksekutif, legislatif, dan top businessmen. Langkah ini akan membuktikan bahwa TA akan ditindaklanjuti dengan penegakan hukum demi peningkatan kepatuhan seluruh WP.

Namun demikian, dalam menjalankan upaya-upaya diatas, prasayarat yang utama adalah ketersediaan data terkait potensi perpajakan untuk ditindaklanjuti, pembukaan akses perbankan, dukungan aparat penegak hukum, dukungan presiden yang dapat diwujudkan dengan pembentukan lembaga baru DJP yang memiliki kesetaraan dengan Polri, TNI maupun Kejaksaan di bawah presiden langsung dengan fleksibilitas yang tinggi untuk menyelesaikan darurat penerimaan negara, seperti halnya pembentukan KPK dalam suasana marabahaya korupsi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun