Mohon tunggu...
Fergusoo
Fergusoo Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta

Spe Salvi Facti Sumus

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Tutorial Memahami Pernyataan Jaksa Agung tentang Korupsi di Bawah 50 Juta Tak Perlu Diproses Hukum

28 Januari 2022   16:56 Diperbarui: 28 Januari 2022   17:49 952
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pernyataan di atas mengindikasikan bahwa kasus korupsi yang nominalnya dibawah 50 juta tidak akan mendapatkan penanganan hukum jika memenuhi syarat dan ketentuan yang sudah diatur. Artinya, Kejaksaan akan melakukan tinjauan secara serius mengenai kasus-kasus mana saja yang layak dan tidak layak untuk diproses hukum.

Kedua, kasus korupsi yang melibatkan kerugian negara harus ditangani dengan baik mulai dari level paling bawah yaitu Inspektorat. Saat ini, sebelum adanya bukti temuan dan dugaan yang diajukan ke Kejaksaan atau ke KPK biasanya melewati pemeriksaan dari Inspektorat.

Sialnya, walau telah dianalisis oleh Inspektorat, kadang kala kasus korupsi masih saja sulit untuk ditelusuri. Sejauh penyelenggaraan negara dijalankan, inspektorat dengan segala daya dan tenaganya berusaha untuk meminimalisir apakah sebuah kasus murni didasari korupsi atau hanya terjadi kesalahan administrasi dalam pengelolaan uang negara sehingga menyebabkan kerugian.

Kejaksaan Agung sebagai lembaga yang memiliki kuasa atas penanganan kasus korupsi tentu perlu melihat lebih dalam mengenani pelanggaran kasus korupsi di Indonesia. Kita semua mungkin sepakat bahwa korupsi bukan hanya dinilai dari nominalnya tetapi adanya niatan buruk dalam mengelola dana yang dipungut dari pajak masyarakat.

Pertimbangan-pertimbangan yang seyogyanya dilakukan oleh Kejagung patut kita beri sorotan. Sering terjadi, ketika sebuah kasus sedang ditelusuri, bukan tidak mungkin para penegak hukum yang seharusnya memeriksa malah berkoaliasi dengan para koruptor. Masa depan akan kasus tersebut kemudian tak jelas kemana arahnya. 

Selama ini kasus korupsi terjadi karena dilatarbelakangi oleh birahi keinginan akan uang yang tak pernah cukup. Mereka sepertinya selalu merasa kurang dan disaat yang bersamaan memanfaatkan uang dinegara ini untuk dikelolal layaknya uang pribadi. Jika boleh meminjam istilah dari ekonom senior Kwik Kian Gie, para koruptor adalah mereka yang pikirannya sudah terkorupsi.

Masyarakat pasti akan berontak dan merasa marah kepada para penyelenggara negara yang masih saja betah mencuri uang negara. Angka 50 juta mungkin terbilang kecil untuk negara yang APBNnya sudah mencapai angka triliunan rupiah. Namun bayangkan dengan uang 50 juta itu, bisa berguna banyak bagi masyarakat diluar sana.

Walau pernyataan ini ia sampaikan ke para jajarannya, dampak dari kebijakan tersebut bila tidak dicermati dengan baik akan membuat banyak multipretasi dimasyarakat. Apalagi bila kita amati, kasus korupsi terus-terusan ada walau KPK, Kejaksaan dan Kepolisian sudah diamanatkan untuk meringkus para tikus dipemerintahan.

Ketakutan lain muncul dengan adanya anggapan bahwa nominal bukanlah tolak ukur sejati untuk memproses hukum suatu kasus. Kebijakan ini bila dijalankan akan menimbulkan sebuah insinuasi bahwa para penegak hukum tebang pilih dalam menjalankan tugasnya baik itu penindakan maupun pencegahan.

Para koruptor diluar sana yang korupsinya kecil-kecilan, yah sebut saja yang 49 juta, 30 juta dll bisa bernafas lega jika mampu mengembalikan karena mungkin kecil peluangnya untuk diproses hukum. Taruhlah seorang pimpinan A diinstansi B melakukan mark up anggaran sebesar 49 juta lima ratus ribu rupiah. Yang bersangkutan kemudian mengembalikkan setelah satu tahun dilakukan audit dan ditemukan pelanggaran. 

Yang tersisa kemudian apakah hanya cukup mengembalikkan, lantas kasus korupsi selesai begitu saja? Menurut kejaksaan tentu masih akan didalami dan dipertimbangkan. Oleh karena kita  juga patut menaruh perhatian serius kepada instansi ini agar benar-benar adil dan tegak lurus dalam menyelesaikan persoalan korupsi. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun