"Tetapi ada satu hal yang semua orang sepakati dan itu telah ditulis dalam konstitusi negara ini bahwa perbudakan adalah kejahatan kemanusian yang tidak boleh hidup di negeri ini"
Pemberitaan mengenai kerangkeng yang dimiliki oleh Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-Angin menuai banyak sorotan dan kontroversi.Â
Saya sendiri, menaruh perhatian serius dengan informasi yang saat ini sedang merebak dilini masa. Kita patut menaruh curiga dengan apa yang Terbit lakukan dengan kerangkengnya.
Namun segala dugaan dan informasi yang didengungkan sampai detik ini belum menemukan titik terang.Â
Sumber dan kanal berita resmi nampaknya juga sangat hati-hati dalam memungut informasi sebelum diterbitkan. Pasalnya, semua itu didasari dari kesaksian yang berbeda-beda dari setiap orang atau instansi yang memberikan jawaban.
Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra menyebut bahwa kerangkeng yang dimiliki oleh Bupati Langkat ini sesungguhnya telah berlangsung selama 10 tahun untuk tempat rehabilitasi para pecandu narkoba.Â
Kesaksian ini ia katakan bersumber dari jawaban Bupati Langkat sendiri ketika ia ditangkap.
Badan Narkotika Nasional Kabupaten Langkat juga turut membenarkan apa yang dikatakan oleh Kapolda Sumut diatas. Disebutkan bahwa BNN sudah terlebih dahulu tahu sejak tahun 2017.Â
Plt Kepala BNN Kabupaten Langkat Rusmiati mengatakan kerangkeng itu memang diperuntukkan pembinaan atau rehabilitasi pecandu narkoba warga tidak mampu di daerah sekitar.
Dari dua pemberitaan yang konteksnya senada diatas, lembaga Komnas HAM dan Migran Care malah berkata sebaliknya. Keduanya sepakat bahwa kerangkeng yang dimiliki oleh Bupati Langkat melanggar HAM dan berpotensi menjadi tempat perbudakan.
Titik masalahnya kemudian ialah apa tujuan dari kerangkeng yang dibuat oleh Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin? Benarkah digunakan sebagai penjara bagi pekerja yang bekerja dikebun sawitnya? Atau sebagai tempat merehabilitasi para pecandu narkoba?
Walau kasus ini belum menemukan titik terang karena belum diusut tuntas dan kebenarnnya belum diujikan dipengadilan, maka kita semua kesulitan melihat fakta sebenarnya.Â
Tetapi ada satu hal yang semua orang sepakati dan itu telah ditulis dalam konstitusi negara ini bahwa perbudakan adalah kejahatan kemanusian yang tidak boleh hidup di negeri ini.
Menyoal kerangkeng yang dimiliki oleh Terbit sesungguhnya perbuatan tersebut adalah ilegal. Okelah jika tempat itu sebagai alat bantu bagi mereka yang menjadi korban barang gelap, narkoba. Tetapi Terbit tidak memiliki hak maupun kapasitas dalam menyediakan kerangkeng bagi mereka.
Beberapa masyarakat yang disebut tinggal dekat dengan rumah Terbit, memang mengaku bahwa tempat tersebut untuk membantu para pemuda yang tak bisa lepas dari bahaya narkoba. Jika memang demikian, berarti tujuan dari kerangkeng yang dibuat oleh Terbit tentu sangat mulia. Tetapi Terbit mengalpakan perang dan fungsi dari lembaga terkait dan sekaligus menihilkan kewenangannya sebagai seorang Bupati.
Pertama, di Indonesia ini, pemerintah telah membentuk sebuah lembaga yang difungsikan untuk merehabilitasi para pecandu narkoba. Siapakah lembaga itu? Yap, namanya Badan Narkotika Nasional (BNN).
Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, tugas-tugas yang menjadi tanggung jawab BNN pada point ke tiga menuliskan :
"Meningkatkan kemampuan lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial pecandu Narkotika, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun masyarakat"
BNN merupakan salah satu Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) di Indonesia. Sama seperti menteri di pemerintahan, Kepala BNN bertanggung jawab langsung kepada Presiden RI.Â
Tugas utamanya adalah melakukan pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan, dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, prekursor dan bahan adiktif lainnya kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol.
Dengan adanya pemberitaan mengenai kerangkeng yang dimiliki oleh Terbit, kita semua kemudian bertanya-tanya, apakah BNN yang bertugas diwilayah setempat hanya diam saja? Dimana kehadiran alat negara ini ketika ternyata banyak anak-anak muda yang tercandu narkoba? Benarkah BNN disana sudah bekerja maksimal dalam menjalankan tugas dan fungsinya?
Dari pernyataan BNN yang ada di atas, katanya mereka sudah mengetahui namun tidak bersikap tegas mengenai tindakan sewenang-wenang yang dilakukan Terbit. BNN sudah diambil alih fungsinya oleh Terbit dan BNN sudah berbuat apa dengan temuan kasus ini?
Kedua, Terbit adalah seorang Bupati. Saya yakin, bahwa Terbit pasti sudah mengetahui bahwa ia memiliki tools yang bisa ia gunakan untuk membantu masyarakat yang terkena candu dari narkoba. Tetapi langkah yang diambil oleh Terbit tentu ilegal dan berpotensi menimbulkan insinuasi yang miring.
Seharusnya jika Terbit adalah pemimpin yang arif dan bijaksana, ia bisa saja merelokasi para pecandu narkoba ke tempat yang lebih baik dan humanis tentunya.Â
Bisa ke panti rehabilitasi yang dimiliki oleh BNN atau instansi lainnya yang memiliki kewenangan dan kualifikasi dalam membantu para pecandu keluar dari masalahnya.
Dan inilah pangkal masalahnya, Terbit nampaknya berusaha untuk memancing diair keruh. Migran Care menemukan bahwa para tahanan yang ada dialam kerangkeng, harus bekerja dilahan sawit milik Terbit dan katanya hanya diberi makan tidak diberi gaji. Lantas apakah ini adil bagi mereka yang sudah selama ini bekerja untuk Terbit?
Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusian adalah norma dan budaya kita, orang Indonesia. Kita diingatkan dan disadarkan itu oleh para founding fathers yang akhirnya termaktub dalam konstitusi. Perintahnya kemudian ialah merawat nilai-nilai tersebut agar terus menyala dan berkemajuan.
Tujuan Terbit untuk membantu merehab para pecandu memang harus kita acungi jempol. Tetapi ada cara-cara yang seharusnya bisa dilakukan dengan lebih baik.Â
Peristiwa ini menengur banyak pihak, mulai dari Pemda, BNN, Dinas Kesehatan, Polda dan Pemprov agar lebih peduli dan aware dengan nasib para anak bangsa yang sedang bersengketa dengan narkoba.
Tak lupa, sudah seharusnya kita berterimakasih kepada KPK, berkat mereka kerangkeng yang dimiliki Terbit bisa mendapat perhatian dari masyarakat luas.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H