Mohon tunggu...
Fergusoo
Fergusoo Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta

Spe Salvi Facti Sumus

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Kerangkeng Terbit, antara Perbudakan atau (Demi) Kemanusiaan?

27 Januari 2022   16:18 Diperbarui: 28 Januari 2022   20:30 1010
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dari dua pemberitaan yang konteksnya senada diatas, lembaga Komnas HAM dan Migran Care malah berkata sebaliknya. Keduanya sepakat bahwa kerangkeng yang dimiliki oleh Bupati Langkat melanggar HAM dan berpotensi menjadi tempat perbudakan.

Titik masalahnya kemudian ialah apa tujuan dari kerangkeng yang dibuat oleh Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin? Benarkah digunakan sebagai penjara bagi pekerja yang bekerja dikebun sawitnya? Atau sebagai tempat merehabilitasi para pecandu narkoba?

Walau kasus ini belum menemukan titik terang karena belum diusut tuntas dan kebenarnnya belum diujikan dipengadilan, maka kita semua kesulitan melihat fakta sebenarnya. 

Tetapi ada satu hal yang semua orang sepakati dan itu telah ditulis dalam konstitusi negara ini bahwa perbudakan adalah kejahatan kemanusian yang tidak boleh hidup di negeri ini.

Menyoal kerangkeng yang dimiliki oleh Terbit sesungguhnya perbuatan tersebut adalah ilegal. Okelah jika tempat itu sebagai alat bantu bagi mereka yang menjadi korban barang gelap, narkoba. Tetapi Terbit tidak memiliki hak maupun kapasitas dalam menyediakan kerangkeng bagi mereka.

Beberapa masyarakat yang disebut tinggal dekat dengan rumah Terbit, memang mengaku bahwa tempat tersebut untuk membantu para pemuda yang tak bisa lepas dari bahaya narkoba. Jika memang demikian, berarti tujuan dari kerangkeng yang dibuat oleh Terbit tentu sangat mulia. Tetapi Terbit mengalpakan perang dan fungsi dari lembaga terkait dan sekaligus menihilkan kewenangannya sebagai seorang Bupati.

Pertama, di Indonesia ini, pemerintah telah membentuk sebuah lembaga yang difungsikan untuk merehabilitasi para pecandu narkoba. Siapakah lembaga itu? Yap, namanya Badan Narkotika Nasional (BNN).

Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, tugas-tugas yang menjadi tanggung jawab BNN pada point ke tiga menuliskan :

"Meningkatkan kemampuan lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial pecandu Narkotika, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun masyarakat"

BNN merupakan salah satu Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) di Indonesia. Sama seperti menteri di pemerintahan, Kepala BNN bertanggung jawab langsung kepada Presiden RI. 

Tugas utamanya adalah melakukan pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan, dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, prekursor dan bahan adiktif lainnya kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun