Setelah menunggu waktu yang lama. Mimpi Anies untuk mengunci Jakarta kini telah disetujui. Sempat ditolak, namun pemerintah pusat akhirnya memberi lampu hijau Anies untuk membatasi ruang gerak sosial warganya.
Namun bukan dengan konsep lockdwon ataupun Karantina Wilayah. Tetapi dengan konsep Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Pedoman memahami PSBB dapat kalian baca disini.
Setelah Presiden Jokowi resmi meneken PP 21 Tahun 2020, pemerintah pun menyiapkan sendiri konsep penanganan wabah covid 19 di Indonesia. Peraturan turunan ini dibuat oleh Menteri Kesehatan selaku pejabat yang berwenang untuk menyetujui PSBB.
Aturan turunan yang tercantum dalam Permenkes No. 9 tahun 2020 ini memuat semua ketentuan dan kriteria dalam rangka pemberlakuan PSBB dalam suatu wilayah.
Oleh karena itu, setelah beberapa kali meminta kepada pemerintah Pusat, jawaban untuk Gubernur Anies kini hadir jua.
Dalam Pedoman PSBB edaran Menkes Terawan ada sejumlah kriteria yang harus dilampirkan oleh kepala daerah saat mengusulkan PSBB didaerahnya.
Diantaranya yaitu 1) peningkatan jumlah kasus menurut waktu disertai dengan data  kurva epidemologi, 2)penyebaran kasus menurut waktu disertai  dengan penyebaran menurut waktu dan 3) kejadian transmisi lokal disertai dengan hasil penyelidikan epidemiologi yang menyebutkan telah terjadi penularan generasi kedua dan ketiga.
Dari ketiga data diatas, Jakarta yang sudah lebih dulu ditetapkan sebagai epicentrum virus corona pun langsung diusulkan untuk penerapan PSBB.
Sampai hari ini kasus corona di ibu kota Jakarta terus naik. Melansir laman Tirto id, "berdasarkan data Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, kasus corona hari ini, Selasa (7/4/2020) mencapai 1.395. Dari 1.395 kasus positif di Jakarta, sebanyak 133 merupakan kasus meninggal dan 69 orang berhasil sembuh. Selanjutnya, warga yang dirawat di berbagai pusat layanan kesehatan mencapai 867 dan 326 melakukan isolasi mandiri."
"Data Orang Dalam Pemantauan (ODP) di Jakarta mencapai 2.569 yang mana 527 masih dalam proses pemantauan dan 2.042 sudah selesai pemantauan. Sementara data Pasien Dalam Pengawasan (PDP) mencapai 2.224 hingga hari ini, dengan jumlah pasien yang masih dirawat 1.020 dan yang sudah sehat sebanyak 1.204 orang" (Tirto.id).
Angka kasus yang meningkat tajam ini melatar belakangi mengapa Anies ngotot untuk meminta karantina wilayah. Alhasil permintaan itu kini diwujudkan oleh Menkes Terawan.
Menyambut pemberlakuan PSBB di Jakarta, Anies pun memberikan keterangan persnya terkait teknis pelaksanaan nantinya. Saya pun menyempatkan diri untuk menyimak poin-poin besar dalam pemberlakuan PSBB yang akan diterapkan di Jakarta.
Adapun poin teknis pelaksanaan PSBB yang di jabarkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sesungguhnya masih berpedoman kuat pada aturan Permenkes No. 9 tahun 2020.
Teknis ini tercantum kuat dalam pasal 13 yang menyebutkan bahwa "Pembatasan meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum, pembatasan kegiatan sosial budaya, pembatasan moda transportasi, dan pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan."
Poin-poin lain yang tidak disebutkan dalam pasal 13 tersebut dijabarkan Anies lebih dalam. Khususnya tentang konsep pembatasan orang di moda transportasi. Mengutip laman detik.com Anies mengatakan bahwa "akan ada pembatasan jumlah orang dalam setiap kendaraan. Namun dia tak secara tegas mengatakan ojek online akan dilarang mengangkut penumpang. Anies hanya menekankan bahwa ojek online diperbolehkan mengantar barang. Sedangkan taksi online masih diperbolehkan mengangkut penumpang tapi dibatasi jumlah penumpangnya."
Selain itu dengan berlakunya PSBB maka pemda setempat juga harus menyiapkan bantuan sosial bagi warga miskin yang terdampak corona. Dalam laman detik.com diberitakan bahwa Mulai Kamis, 9 April 2020, Pemprov DKI akan menyalurkan sembako ke masyarakat.
Kemudian yang menjadi catatan penting lain dari Gubernus Anies Baswedan ialah terkait kerumunan. Ia berkata bahwa  "Ada satu catatan penting yang perlu diketahui semua bahwa pada saat PSBB ini dilaksanakan, tidak diizinkan ada kerumunan di atas lima orang di seluruh Jakarta. kegiatan-kegiatan di luar ruangan maksimal lima orang, di atas lima orang, tidak diizinkan dan kami akan mengambil tindakan tegas, jajaran Pemprov, kepolisian, dan TNI akan melakukan kegiatan penertiban dan memastikan bahwa seluruh ketentuan PSBB diikuti oleh seluruh masyarakat," (detik.com).
Mulai tanggal 10 April 2020, Jakarta akan efektif memberlakukan PSBB. Sesuai ketentuannya, PSBB akan berlaku selama masa inkubasi virus corona yaitu pada selang waktu  14 hari.
Pemberlakuan PSBB juga bisa diperpanjang sesuai dengan situasi dan kondisi dilapangan. Gubernur Anies bisa mengusulkan perpanjangan ini kepada Menkes jika kasus corona di Jakarta belum surut setelah pemberlakuan PSBB selama 14 hari kedepan.
Lalu bagaimana dengan daerah lain? Lantas daerah manakah yang  akan menyusul DKI Jakarta?
Jika melihat data, sejauh ini daerah lain yang berpotensi menerapkan PSBB selain Jakarta adalah Jawa Barat dan Jawa Timur. Dalam laman detik.com diberitakan bahwa "Kasus covid-19 tersebar di 32 provinsi. Provinsi DKI Jakarta memuat kasus paling banyak, yakni 1.232 kasus positif COVID-19, diikuti Jawa Barat dengan 263 kasus dan Jawa Timur dengan 189 kasus."
Gelagatnya Jatim dan Jabar adalah dua calon daerah yang akan menyusul pemberlakuan PSBB. Mengingat arus penularan virus dan korban positif di masing-masing daerah ini juga meningkat tajam dan pesat.
Kemudian disusul oleh Provinsi Banten, Jawa Tengah dan Sulawesi Selatan. Masing-masing  sebanyak  132, 187, dan 113 kasus (6/4/2020, detik.com).
Menarik untuk melihat bagaimana hasil dari pemberlakuan PSBB selama 14 hari kedepan di Jakarta. Tentu kebijakan ini tak bisa jauh dari permasalahan. Tetapi kita berharap semoga dengan pemberlakuan PSBB ini, kasus corona bisa kita reduksi secara perlahan-lahan dan pemerintah pusat maupun daerah bisa bekerja sama menanggulangi permasalahan besar ini.
Sekian ~~~
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H