Mohon tunggu...
Fergusoo
Fergusoo Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta

Spe Salvi Facti Sumus

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Pedoman Memahami Kelebihan dan Kekurangan Permenkes PSBB ala Terawan

5 April 2020   21:00 Diperbarui: 5 April 2020   20:59 2547
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi foto (jpnn.com)

Dalam pasal 1 ayat 1, "PSBB adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Covid-19 sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran Covid-19".

Pembatasan ini lebih rinci disebutkan pada pasal 13 yang mana didalammya termasuk "Pembatasan tersebut meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum, pembatasan kegiatan sosial budaya, pembatasan moda transportasi, dan pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan."

Pembatasan yang diterapkan dalam Pedoman PSBB ini sifatnya lebih menyasar pada individu dan kegiatan sosialnya. Namun kekurangan dari pembatasan ini ialah tidak ada pembatasan sosial dipasar dan diperbatasan lintas daerah.

Padahal proses penularan virus corona juga berpotensi terjadi dipasar. Entah itu pedagang maupun pembeli, kedua duanya bisa saling menularkan dan tertular. Pun juga dengan lalu lintas di perbatasan antar wilayah misalnya Jakarta.

Sebagai epicentrum virus corona, DKI Jakarta mencatatakan kejadian kasus yang paling tinggi se Indonesia. Sampai saat ini, DKI Jakarta belum melaksanakan skreening awal dan pelacakan total ke seluruh warganya. Jika warga yang bermukim di Jakarta banyak yang mudik ke kampung halaman, maka ini berpotensi untuk menyebarkan virus corona ke wilayah yang lain. Wajar bila Gubernur Anies meminta agar Jakarta di tutup.

Pedoman pembatasan ini secara garis memuat agar ada batas/jarak antar manusia dalam setiap aktivitas sosialnya. Jika memahami lebih dalam lagi,  tidak ada pasal yang melarang agar orang bebas keluar  dirumah, menghadiri keramaian dan sebagainya.

Ini tentu tidak sesuai dengan apa yang selama ini dipromosikan oleh pemerintah agar tetap dirumah aja. Imbauan yang tidak diatur oleh peraturan yang ketat membuat kebanyakan orang akan lalai dan berpotensi menyebabkan mata rantai penularan corona sulit untuk diputuskan.

Dengan keluarnya permenkes pedoman pembatasan sosial skala besar ini diharapkan agar masyarakat menjaga jarak satu dengan yang lainnya. Menurut pemerintah dengan menjaga jarak antar manusia, rantai penularan akan bisa diputuskan.

Lalu pertanyaannya, sudahkah kita membiasakan membatasi jarak dengan orang lain? Dan apakah cukup hanya dengan pembatasan jarak antar manusia penularan virus corona bisa kita kendalikan? Kita tunggu saja hasilnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun