Hari ini pemerintah telah secara resmi menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 yang berjudul Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019.
Peraturan ini telah ditandatangani oleh Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto di Jakarta. Permenkes ini diterbitkan sebagai aturan turunan dari PP Nomor 21 Tahun 2020 yang sudah lebih dulu di keluarkan oleh Presiden Joko Widodo tepat beberapa hari yang lalu.
Permenkes ini juga digadang-gadang sebagai aturan teknis yang disiapkan pemerintah agar pemerintah daerah maupun pemerintah pusat memiliki satu tindakan yang sama dan seragam dalam menghadapi pandemi covid-19. Juga untuk mengurai permasalahan ekonomi, sosial dan budaya yang terkena dampak langsung dari virus covid-19 ini.
Menurut pengakuan Menkes Terawan, ia diminta untuk segera menyelesaikan peraturan terkait pedoman PSSB tersebut paling lambat 2 hari oleh presiden Jokowi. Alhasil, hari ini (5/4) sudah keluar dan kita bisa sama-sama simak kebijakan pemerintah terkait pemberlakuan PSBB.
Dalam PP 21 tahun 2020, Pembatasan sosial skala besar (PSBB) adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-I9).
Peraturan yang terdiri dari 6 bab dan 19 pasal secara khusus menyasar kepala daerah baik gubernur/bupati/walikota agar tidak sembrono lagi mengambil tindakan yang gegabah  untuk mencegah penyebaran virus corona didaerahnya sebelum berkonsultasi dengan pemerintah pusat terlebih dahulu. Â
Tersebut dalam pasal 4 ayat 1, terdapat  prosedur pengajuan yang harus dikirimkan oleh Kepala Daerah ke Kementerian Kesehatan selaku otlritas yang diberi kewenangan untuk melegalkan status pemberlakuan Psbb disuatu daerah.
Wilayah yang dapat diusulkan untuk PSBB adalah wilayah yang mana terjadi jumlah kasus atau jumlah kematian akibat penyakit, dalam hal ini Covid-19, menyebar signifikan dan cepat ke beberapa wilayah.
Sedikitnya ada tiga data yang harus dilampirkan jika ingin menerima persetujuan pemberlakuan PSBB diantaranya peningkatan jumlah kasus menurut waktu disertai dengan data  kurva epidemologi, penyebaran kasus menurut waktu disertai  dengan penyebaran menurut waktu dan kejadian transmisi lokal disertai dengan hasil penyelidikan epidemiologi yang menyebutkan telah terjadi penularan generasi kedua dan ketiga.
Dari pasal 4 ayat 1 ini menunjukan PSBB akan berlaku dalam suatu wilayah jika Menteri Kesehatan menyetujui permintaan usulan pemberlakuannya dari pimpinan daerah. Berarti didaerah itu harus ada kasus coronanya terlebih dahulu yang dilengakapi dengan data kemudian PSBB akan berlaku.
Kemudian dalam Pedoman PSBB terbitan Menkes Terawan ini juga mendeskripsikan batasan-batasan sosial yang harus dilakukan oleh masyarakat untuk mencegah penularan virus corona dalam suata wilayah yang sudah resmi dan disetujui memberlakukan PSSB.