Diketahui, Siti Fadillah Supari saat ini masih mendekam di hotel prodeo. Dalam putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, ia divonis empat tahun kurungan penjara serta diwajibkan membayar denda sebanyak  Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan.
Jika mempelajari rekam jejak beliau, wajar bila ada kelompok masyarakat yang merindukan tangan dingin dan pemikirannya. Jasa-jasanya yang dulu semoga tidak dilupakan negara. Jika sekiranya bapak presiden berkenan, sekarang lah waktunya untuk menghimpun kekuatan dan pemikiran dari orang-orang yang dulu pernah melewati masa-masa sulit seperti saat ini.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H