Mohon tunggu...
Fergusoo
Fergusoo Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta

Spe Salvi Facti Sumus

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Memahami "Gugatan Class Action" Enggal Pamukti untuk Presiden Jokowi

2 April 2020   15:51 Diperbarui: 2 April 2020   16:14 2222
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi foto (RMOL.id)

Jika kita tarik mundur kebelakang, maka disana jelas sekali bagaimana sikap pemerintah terhadap pandemi covid-19. Padahal sangat jelas dimedia massa bahwa virus corona bukanlah penyakit kaleng-kaleng. Ia nyata dan telah merenggut nyawa.

Langkah awal pemerintah dengan memulangkan semua pelajar yang sedang bersekolah di Cina dan sekitarnya tidak dikuti dengan langkah dan persiapan matang selanjutnya, jika saja virus tersebut berhasil masuk ke nusantara. Nah dititik inilah pintu gerbang masalah tersebut tidak dijamah oleh pemerintah dan dibiarkan terlalu lama terbuka lebar.

Sikap pemerintah malah sangat berbanding terbalik dengan keadaan kala itu. Hal tersebut bisa kita rujuk dari dua hal. Hal yang pertama adalah pernyataan para pejabat negara yang dianggap terlalu menganggap enteng virus ini dan hal yang kedua adalah paket kebijakan Presiden Jokowi yang sangat kontra dengan apa yang seharusnya dilakukan.

Pertama, terkait pernyataan-pernyatan para pejabat negeri tentu sangat tidak diharapkan keluar dari bibir mereka. Statement pertama datang dari Wakil Presiden RI, Ma'ruf Amin yang menyampaikan candaan bahwa susu kuda liar dapat digunakan untuk menangkal virus corona yang kini mewabah. Kemudian Menhub Budi Karya Sumadi menimpali dengan pernyataan bahwa Indonesia kebal virus corona karena menyukai nasi kucing dan pernyataan lain lagi datang dari kelakar  Menko Perekonomian, Airlangga, perizinan di Indonesia yang berbelit-belit membuat virus corona sulit masuk ke Indonesia.

Alih-alih duduk rapat untuk membahas skema pencegahan dan penanganan virus corona masuk ke Indonesia, hal yang dilakukan malah sebaliknya. Bermula dari kelakar dan candaan seperti inilah yang membuat pemerintah lalai untuk mempersiapkan strategi penanganan pandemi corona.

Kedua, terkait kebijakan yang dikeluarkan oleh presiden Jokowi nyatanya dirasakan belum tepat sasaran. Kebijakan menyewa influencer asing untuk meningkatkan kunjungan wisatawan luar negeri  sungguh bertolak dengan apa yang harusnya dilakukan. Alhasil sejak kasus virus corona telah memakan korban jiwa, kebijakan ini ditunda. Dan imbasnya sampai hari ini presiden juga banting setir dengan menggeser alokasi anggaran untuk memback up semua kebutuhan medis dan dampak sosial atas pencegahan dan penangan pasien positif corona.

Padahal sebelum kasus tersebut diumumkan  dan meledak  ke khalayak luas, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah diberi masukan oleh para alumnus Harvard bahwa pemerintah harus bersiap sebelum wabah ini memasuki dan berjangkit di Indonesia. Namun, lagi-lagi imbauan itu pun tetap diabaikan oleh sang Menteri.

Merujuk dari dua ide pokok masalah diatas,  Enggal Pamukti tampil sebagai heroik yang mewakili masyarakat untuk menginterupsi pemerintah di pengadilan. Sebelum Enggal, ada kasus gugatan Arie Rompas dan kawan-kawan terkait karhutla di Pengadilan Tinggi, Palangkaraya. Kemudian menyusul gugatan dua orang mahasiswa Trisakti tentang persoalan mengapa Jokowi tidak ditilang saat tak menyalahkan lampu motor disiang hari. 

Tentu apapun yang menjadi hasil dari gugatan ini, kita tunggu saja bagaimana hukum dan hakim berperkara dan memutuskan sengketa ini.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun