Mohon tunggu...
Fergusoo
Fergusoo Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta

Spe Salvi Facti Sumus

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Cegah Corona: Antara Lockdown, Social Distancing, dan KLB

16 Maret 2020   14:07 Diperbarui: 16 Maret 2020   14:02 465
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Lockdown atau penguncian adalah suatu tindakan yang dilakukan untuk mencegah penyebaran virus dengan cara menutup secara penuh/sebagian pada suatu daerah. Penutupan ini sesungguhnya menyasar penduduk agar tidak keluar atau masuk dari daerah yang telah mennmgalami pandemi.

Penerapan lockdown memang terbukti ampuh untuk mengurangi pencegahan dan penularan virus. Negara yang sudah melakukannya adalah Filipina dan Italia. Jika melansir laman Tirto.id, semenjak memberlakukan lockdown, kasus baru covid-19 berangsur-angsur menurun. Data Komisi Kesehatan Nasional Cina menunjukan jumlah kasus baru covid-19 di Cina daratan terus menurun pada Senin (9/3/2020), yakni 19 kasus dari 40 kasus.

Namun sebelum memberlakukan cara ini, ada efek domino yang harus ditanggung dan diantisipasi pemerintah. Sektor yang paling yerancam daru kwbijakan ini adslah ekonomi, pendidikan dan pekerja. Bahkan ada guyonan, jika Jakarta lockdown apakah cicilan/utang juga ikut-ikutan lockdown?

Hal tersebut tentu akan sangat memberikan ancaman baru lagi jika ekonomi kita malah tumbang gara-gara menerapkan lockdown terlalu cepat tanpa antisipasi dan perhitungan yang matang. Namun keselamatan rakyat adalah hal yang tak bisa ditawar-tawar.

Inisiasi lockdown juga datang dari Mantan Wapres, Jusuf Kalla yang berkata bahwa lockdown akan efektif untuk mencegah wabah corona. Tetapi beberapa pakar kesehatan dan pengamat kebijakan publik menilai langkah ini belum dibutuhkan untuk dilaksanakan.

Bagaimana dengan menerapkan social distancing?

Konsep social distancing pertama kali disuarakan oleh akademisi dari FKUI, Dokter Panji Hadisoemarto, M.P.H, lulusan Harvard T.H.Chan School of Public Health dan Dosen Departemen Kesehatan Publik. Menurutnya yang diperlukan oleh pemerintah Indonesia saat ini bukanlah lockdown, namun cukup dengan melakukan sosial distancing.

Apa itu social distancing?

Mengutip kompas.com, Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan mendefinisikan jarak sosial atau social distancing sebagai tetap berada di luar perkumpulan, menghindari pertemuan massal, dan menjaga jarak dari orang lain jika memungkinkan. Jarak yang dianjurkan adalah 2 meter.

Konsep ini sudah diterapkan oleh beberapa negara, misalnya saja Amerika yang mengurangi kapasitas penonton dibioskop sebesar 50 persen di setiap auditorium. Akibatnya ada ruang kosong disetiap kursi.  

Kemudian memberikan layanan order delivery pada setiap restoran dan layanan antar jemput ditepi jalan. Tidak lupa mereka juga menyediakan handsanitizer dan penyemperotan disinfektan di semua tempat-tempat umum mereka.

Lalu bagaiman dengan KLB?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun