Mohon tunggu...
Fergusoo
Fergusoo Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta

Spe Salvi Facti Sumus

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

MA Menolak Kenaikan Premi, Bagaimana BPJS Berdalih?

10 Maret 2020   08:24 Diperbarui: 10 Maret 2020   08:26 166
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Skema yang terakhir adalah pemberlakuan denda bagi peserta yang terlambat membayar iuran. Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan peserta akan dikenakan denda pelayanan apabila menunggak dan dalam kurun waktu 45 hari ternyata membutuh pelayanan kesehatan rawat inap. Peserta akan dikenai denda pelayanan sebesar 2,5% dari biaya pelayanan kesehatan (rawat inap) atau maksimal Rp30.000.000,-.

Boleh jadi, peraturan tersebut direvisi agar lebih mudah menjerat peserta yang telat menunaikan kewajibannya. Diketahui bahwa salah satu faktor defisitnya BPJS Kesehatan ialah karena peserta penggunna layanan sering terlambat membayar iuran bulanan. Sehingga untuk memberikan efek jera  dan mengurangi perilaku adverse selection atau membayar iuran hanya pada saat membutuhkan maka pemberlakuan denda ini bisa dijadikan alternatif sebagai income lain bagi BPJS Kesehatan.

Masalah defisit BPJS Kesehatan ini telah berlarut-larut. Deritanya bertambah setelah MA menolak klausul akan penambahan iuran. Banyak rakyat dan bersyukur kepada MA karena telah menutup keran saluran kebijakan yang dinilai terlalu membebankan rakyat.

Semoga saja restrukturisasi dan reformasi di BPJS Kesehatan segera dilaksanakan dengan mempertimbangakn keadaan rakyat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun