Skema yang terakhir adalah pemberlakuan denda bagi peserta yang terlambat membayar iuran. Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan peserta akan dikenakan denda pelayanan apabila menunggak dan dalam kurun waktu 45 hari ternyata membutuh pelayanan kesehatan rawat inap. Peserta akan dikenai denda pelayanan sebesar 2,5% dari biaya pelayanan kesehatan (rawat inap) atau maksimal Rp30.000.000,-.
Boleh jadi, peraturan tersebut direvisi agar lebih mudah menjerat peserta yang telat menunaikan kewajibannya. Diketahui bahwa salah satu faktor defisitnya BPJS Kesehatan ialah karena peserta penggunna layanan sering terlambat membayar iuran bulanan. Sehingga untuk memberikan efek jera  dan mengurangi perilaku adverse selection atau membayar iuran hanya pada saat membutuhkan maka pemberlakuan denda ini bisa dijadikan alternatif sebagai income lain bagi BPJS Kesehatan.
Masalah defisit BPJS Kesehatan ini telah berlarut-larut. Deritanya bertambah setelah MA menolak klausul akan penambahan iuran. Banyak rakyat dan bersyukur kepada MA karena telah menutup keran saluran kebijakan yang dinilai terlalu membebankan rakyat.
Semoga saja restrukturisasi dan reformasi di BPJS Kesehatan segera dilaksanakan dengan mempertimbangakn keadaan rakyat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H