Beberapa hari terakhir ini, Jakarta menjadi lebih macet. Hal ini terjadi seiring dengan dihapuskannya jam 3 in 1. Padahal belum ada upaya lain untuk mengatasi kemacetan di jalan protokol pada jam-jam tertentu. Beberapa upaya masih di godok dan dipertimbangkan untung dan ruginya. Electronic Road Pricing (ERP) digadang-gadang akan diberlakukan untuk menggantikan 3 in 1, tetapi hal ini masih memerlukan persiapan yang lebih matang untuk pelaksanaannya.
Banyak pihak yang dirugikan akibat adanya kemacetan. Para pelajar dan karyawan jadi lebih sering datang terlambat dan pulang lebih lambat, sehingga waktu bercengkrama bersama keluarga menjadi lebih singkat. Jam efektif kerja jadi lebih singkat, sehingga produktifitas menurun. Paparan polusi udara dan polusi suara semakin meningkat akibat adanya kemacetan, dan tentunya hal ini akan berakibat buruk bagi kesehatan pengguna jalan dan masyarakat yang tinggal disekitarnya. Selain hal tersebut diatas, tentunya masih banyak lagi dampak buruk yang dapat ditimbulkan oleh kemacetan.
Banyak sekali faktor penyebab terjadinya kemacetan. Dari beberapa faktor penyebab kemacetan yang ada, faktor pertambahan jumlah kendaraan yang tidak diimbangi dengan pertambahan jumlah/besarnya ruas jalan merupakan faktor utama pemicu terjadinya kemacetan. Oleh karena itu diperlukan usaha pemerintah untuk meregulasi kepemilikan kendaraan pribadi, perbaikan infrastruktur, serta perbaikan sarana dan prasarana transportasi umum.Â
Salah satu alternatif yang sedang dipertimbangkan untuk diterapkan adalah tentang pemberlakuan nomer ganjil-genap. Pemberlakuan plat nomor ganjil-genap pastinya akan sangat efektif bila dipatuhi oleh semua pihak dan tidak dimanipulasi. Kelemahan dari metode ini adalah sulitnya pihak kepolisian untuk mengawasinya, karena plat nomor hanya berada di depan dan belakang kendaraan, itu pun berada dibagian bawah mobil. Beberapa orang yang nakal juga dapat mengelabuhi petugas dengan menempelkan nomor kendaraan yang palsu. Penggunaan plat nomor ganjil-genap ini mungkin masih bisa lebih efektif jika di kombinasikan dengan pemasangan stiker "ganjil - genap" yang dibedakan warnanya antara warna yang bernomor ganjil dengan yang genap. Tentunya stiker tersebut dapat dibuat dan dipersiapkan oleh pihak pemerintah yang terkait. Adapun pemasangan stiker harus dapat dilihat dengan jelas, seperti pada bagian kaca depan dan kaca belakang kendaraan.
Solusi lain yang dapat diterapkan dalam waktu dekat adalah membagi kendaraan berdasarkan besar kecilnya ukurannya. Mengapa harus ukuran kendaraan? Karena saya yakin semua orang (terlebih Polisi) akan lebih mudah mengenali jenis kendaraan apakah itu mobil kecil (yang hanya memiliki 2 baris kursi) atau kendaraan besar (yang memiliki lebih dari 2 baris kursi), meskipun hanya melihatnya dari kejauhan. Tujuan dari pengelompokan kendaraan ini pada intinya harus dapat membagi menjadi kelompok-kelompok yang lebih kecil dengan sama rata(kurang lebih sama), dan juga harus memudahkan pengawasan(membuat lebih mudah dipantau). Untuk sepeda motor bisa di kelompokkan pada kendaran berukuran kecil, sedangkan kendaraan besar seperti truck, dll dapat dikategorikan kendaraan berukuran besar.
Contoh pengelompokan kendaraan pribadi berdasarkan ukurannya:
      a. Group A : kendaraan kecil / maksimal 2 baris kursi (Ayla, Karimun, Jass, dll)
      b. Group B : kendaraan besar/ lebih dari 2 baris kursi (Inova, Xenia, Ertiga, dll)
Setelah kendaraan sudah terbagi menjadi dua kelompok, maka pemerintah juga harus menentukan "Jadwal" bagi kelompok-kelompok kendaraan pribadi yang diperbolehkan melintasi jalan yang dimaksudkan. Adapun contoh pengaturan jadwal seperti berikut ini:
SENIN Â Pk 06.00-08.00 group A(kendaraan kecil) boleh melintas
      Pk 08.00-10.00 group B (kendaraan besar) boleh melintas
      Pk 16.00-18.00 group A boleh melintas
      Pk 18.00-20.00 group B boleh melintas
SELASA Pk 06.00-08.00 group B boleh melintas (dibuat bergantian dengan hari senin agar adil)
       Pk 08.00-10.00 group A boleh melintas
       Pk 16.00-18.00 group B boleh melintas
       Pk 18.00-20.00 group A boleh melintas ....... dan seterusnya
Jadi jadwal tersebut sudah harus diketahui oleh para pemakai jalan (disosialisasikan), dan juga sebaiknya dipasang Papan Lampu Petunjuk(Display LED) pada pertigaan jalan sebelum masuk jalan protokol/ pintu tol (sehingga kendaraan yang tidak boleh lewat lurus dapat berputar/berbelok arah).
Untuk mendukung ketertiban pengguna jalan maka diperlukan penempatan Polantas dan CCTV pada beberapa titik masuk jalan, atau didekat Papan Lampu Petunjuk. Saya yakin dengan sistem penjadwalan seperti diatas, masalah kemacetan di kota-kota besar, terlebih Jakarta, akan lebih dapat diuraikan. Beberapa orang/pekerja mungkin dapat menunggu giliran untuk boleh melintas jalan (hanya sekitar 2 jam, berselang-seling) dengan tetap berada di kantor atau pergi ke warung/cafe terdekat.
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H