Mohon tunggu...
sony siswoyo
sony siswoyo Mohon Tunggu... Dokter - Dokter Umum

DOKTER UMUM, PENGARANG BUKU: *1JAM MENGUASAI TEKNIKAL ANALISIS (BERSAMA SONY INDIKATOR) *ANALISIS FUNDAMENTAL DAN TEKNIKAL UNTUK PROFIT LEBIH OPTIMAL

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

3 in 1 Dihapus, Ini Solusinya

7 April 2016   17:39 Diperbarui: 7 April 2016   21:00 152
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

            Pk 16.00-18.00 group A boleh melintas

            Pk 18.00-20.00 group B boleh melintas

SELASA Pk 06.00-08.00 group B boleh melintas (dibuat bergantian dengan hari senin agar adil)

             Pk 08.00-10.00 group A boleh melintas

              Pk 16.00-18.00 group B boleh melintas

              Pk 18.00-20.00 group A boleh melintas ....... dan seterusnya

Jadi jadwal tersebut sudah harus diketahui oleh para pemakai jalan (disosialisasikan), dan juga sebaiknya dipasang Papan Lampu Petunjuk(Display LED) pada pertigaan jalan sebelum masuk jalan protokol/ pintu tol (sehingga kendaraan yang tidak boleh lewat lurus dapat berputar/berbelok arah).

Untuk mendukung ketertiban pengguna jalan maka diperlukan penempatan Polantas dan CCTV pada beberapa titik masuk jalan, atau didekat Papan Lampu Petunjuk. Saya yakin dengan sistem penjadwalan seperti diatas, masalah kemacetan di kota-kota besar, terlebih Jakarta, akan lebih dapat diuraikan. Beberapa orang/pekerja mungkin dapat menunggu giliran untuk boleh melintas jalan (hanya sekitar 2 jam, berselang-seling) dengan tetap berada di kantor atau pergi ke warung/cafe terdekat.

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun