Pk 16.00-18.00 group A boleh melintas
      Pk 18.00-20.00 group B boleh melintas
SELASA Pk 06.00-08.00 group B boleh melintas (dibuat bergantian dengan hari senin agar adil)
       Pk 08.00-10.00 group A boleh melintas
       Pk 16.00-18.00 group B boleh melintas
       Pk 18.00-20.00 group A boleh melintas ....... dan seterusnya
Jadi jadwal tersebut sudah harus diketahui oleh para pemakai jalan (disosialisasikan), dan juga sebaiknya dipasang Papan Lampu Petunjuk(Display LED) pada pertigaan jalan sebelum masuk jalan protokol/ pintu tol (sehingga kendaraan yang tidak boleh lewat lurus dapat berputar/berbelok arah).
Untuk mendukung ketertiban pengguna jalan maka diperlukan penempatan Polantas dan CCTV pada beberapa titik masuk jalan, atau didekat Papan Lampu Petunjuk. Saya yakin dengan sistem penjadwalan seperti diatas, masalah kemacetan di kota-kota besar, terlebih Jakarta, akan lebih dapat diuraikan. Beberapa orang/pekerja mungkin dapat menunggu giliran untuk boleh melintas jalan (hanya sekitar 2 jam, berselang-seling) dengan tetap berada di kantor atau pergi ke warung/cafe terdekat.
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H