Coba kita tengok di kota tempat tinggal saya yaitu Tangerang Selatan (Tangsel), yang akan berusia 10 tahun bulan depan. Mengutip Antaranews.com, PAD Tangsel tahun 2017 mencapai 3 Triliun Rupiah. Angka yang luar biasa besar untuk sekelas Kabupaten/Kota, bahkan jauh melebihi PAD dari beberapa provinsi di Indonesia.
Uniknya di Tangsel sebagian besar PAD-nya berasal dari PBB dan BPHTB yang mana perekonomian Tangsel memang ditopang oleh sektor Real Estate, mulai dari Bintaro Jaya, Alam Sutra, sampai dengan Bumi Serpong Damai (BSD). Sudah terbayang berapa besar PBB dan BPHTB dari menjamurnya perumahan kelas atas di kota ini, belum lagi ditambah puluhan bahkan ratusan perumahan kelas menengah sampai bawah. Jelas cepat sugih kota baru ini....
Tidak banyak daerah di Indonesia yang seberuntung Kota Tangerang Selatan atau daerah-daerah kaya lainnya. Mereka butuh uluran APBN yang tidak sedikit untuk membangun daerahnya, karena PAD yang relatif kecil. Nah, di sinilah peran pajak pusat yang notabene 'aktor' utama penentu APBN sebagai sarana pemerataan pembangunan di Indonesia.
Kesuksesan penerimaan pajak pusat salah satunya ditentukan melalui partisipasi seluruh wajib pajak di Indonesia untuk sadar dan patuh terhadap kewajiban membayar pajak penghasilan sebagaimana mestinya. Tidak hanya mengharapkan kepatuhan dari masyarakat saja, tetapi Pemerintah perlu memformulasikan skema baru pajak penghasilan yang tentunya tidak memberatkan masyarakat sekaligus membuat nyaman masyarakat dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.
Referensi:
Anshari Ritonga. 2017. Pengantar Ilmu Hukum Pajak dan Perpajakan di Indonesia
Antaranews. 2018. PAD Tangsel Melebihi Target. https://banten.antaranews.com/berita/29329/pad-tangsel-melebihi-target tanggal akses 27-10-2018