Mohon tunggu...
Sony Hartono
Sony Hartono Mohon Tunggu... Lainnya - Seorang Pria Yang Hobi Menulis

Kutulis apa yang membuncah di pikiranku

Selanjutnya

Tutup

Financial

Sudah Bayar Pajak, Kok Masih Dianggap Belum Patuh Sih?

27 Oktober 2018   23:49 Diperbarui: 27 Oktober 2018   23:53 451
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Coba kita tengok di kota tempat tinggal saya yaitu Tangerang Selatan (Tangsel), yang akan berusia 10 tahun bulan depan. Mengutip Antaranews.com, PAD Tangsel tahun 2017 mencapai 3 Triliun Rupiah. Angka yang luar biasa besar untuk sekelas Kabupaten/Kota, bahkan jauh melebihi PAD dari beberapa provinsi di Indonesia.

Uniknya di Tangsel sebagian besar PAD-nya berasal dari PBB dan BPHTB yang mana perekonomian Tangsel memang ditopang oleh sektor Real Estate, mulai dari Bintaro Jaya, Alam Sutra, sampai dengan Bumi Serpong Damai (BSD). Sudah terbayang berapa besar PBB dan BPHTB dari menjamurnya perumahan kelas atas di kota ini, belum lagi ditambah puluhan bahkan ratusan perumahan kelas menengah sampai bawah. Jelas cepat sugih kota baru ini....

Tidak banyak daerah di Indonesia yang seberuntung Kota Tangerang Selatan atau daerah-daerah kaya lainnya. Mereka butuh uluran APBN yang tidak sedikit untuk membangun daerahnya, karena PAD yang relatif kecil. Nah, di sinilah peran pajak pusat yang notabene 'aktor' utama penentu APBN sebagai sarana pemerataan pembangunan di Indonesia.

Kesuksesan penerimaan pajak pusat salah satunya ditentukan melalui partisipasi seluruh wajib pajak di Indonesia untuk sadar dan patuh terhadap kewajiban membayar pajak penghasilan sebagaimana mestinya. Tidak hanya mengharapkan kepatuhan dari masyarakat saja, tetapi Pemerintah perlu memformulasikan skema baru pajak penghasilan yang tentunya tidak memberatkan masyarakat sekaligus membuat nyaman masyarakat dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.

Referensi:

Anshari Ritonga. 2017. Pengantar Ilmu Hukum Pajak dan Perpajakan di Indonesia

Antaranews. 2018. PAD Tangsel Melebihi Target. https://banten.antaranews.com/berita/29329/pad-tangsel-melebihi-target tanggal akses 27-10-2018

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun