Mohon tunggu...
Ari Sony
Ari Sony Mohon Tunggu... Administrasi - Bung Arson, Pengamat dan Pemerhati Olahraga Khususnya Sepakbola

Olahraga adalah nadi yang harus selalu digerakkan, dan ketika menulis topik lainnya harus sesuai dengan sudut pandang sendiri dan pemikiran yang matang

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Restrukturisasi Kredit Bukanlah Solusi Terbaik Saat Mengalami Kesulitan Finansial

25 Februari 2023   16:38 Diperbarui: 26 Februari 2023   06:59 415
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(Foto: Ilustrasi Kredit/ist)

Pandemi Covid-19 yang sempat mewabah di seluruh dunia selama dua tahun terakhir, mengakibatkan hampir semua sektor ekonomi mengalami kelumpuhan. Hanya beberapa sektor saja yang masih bisa meraup keuntungan, diantaranya sektor Kesehatan dan jasa Telekomunikasi yang masih menghasilkan margin positif.

Memasuki pertengahan tahun 2022 hingga awal tahun 2023 ini, semua sektor ekonomi sedang berusaha untuk bangkit di tengah ketidakpastian ekonomi global. Namun ada satu hal pasti yang harus dihadapi debitur,  di tengah ketidakpastian soal resesi ekonomi dunia, yaitu pembayaran angsuran kredit harus tetap berjalan.

Sektor perbankan, koperasi, leasing dan aktivitas lainnya yang bergerak dibidang simpan pinjam (Lembaga Keuangan), merupakan sektor yang paling terpukul selama pandemi covid-19 kemarin. Dimana tidak ada pemasukan signifikan yang masuk ke kas neraca bank/koperasi/leasing tersebut.

Hal ini terjadi karena Debitur kredit atau pihak peminjam tidak bisa membayar angsuran pinjamannya dengan lancar.

Kenapa hal ini bisa terjadi? karena usaha debitur sedang terdampak dengan adanya pandemi covid-19. Usaha debitur sepi dan tak ada pemasukan, bisa buat makan sehari-hari saja sudah termasuk untung.

Untuk bisa bertahan hidup dengan usaha yang dimilikinya, debitur bahkan rela harus menjual aset yang dimilikinya demi membayar upah karyawan maupun menutupi biaya operasionalnya setiap bulan. Bahkan ada usaha yang sampai tutup atau merumahkan karyawannya.

Untungnya masih ada win-win solution yang ditawarkan oleh Lembaga Keuangan demi sama-sama bertahan ditengah badai Covid-19. Restrukturisasi kredit merupakan solusi sementara yang ditawarkan oleh pihak Lembaga keuangan di tengah kesulitan finansial yang sedang dialami pihak debitur.

Bagi yang masih awam dengan dunia perbankan dan sejenisnya, apa itu yang dimaksud dengan restrukturisasi kredit. Restrukturisasi kredit adalah sebuah program keringanan pinjaman yang diberikan oleh Lembaga kuangan bagi nasabah/debitur yang sedang mengalami kesulitan finansial dalam pemenuhan pembayaran angsuran.

Dan program restrukturisasi kredit ini, telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai pengawas jasa lembaga keuangan di Indonesia. Sehingga diharapkan dari program restrukturisasi kredit ini dapat membantu meringankan nasabah ketika mengalami kesulitan finansial.

Restrukturisasi kredit yang ditawarkan produknya beraneka ragam selama masa pandemi covid-19 kemarin, tergantung kebijakan Lembaga keuangan masing-masing. Ada yang berupa bayar bunganya saja, ada yang sementara tidak bayar angsuran sama sekali, ada juga dengan cara memperpanjang tenor / jangka waktu pinjaman, dan bahkan ada program hanya bayar dengan nominal tertentu saja sesuai kesepakatan yang telah disepakati oleh kedua belah pihak.

Selain nominal bayar, ditentukan juga jangka waktu restrukturisasi kreditnya, ada yang 3 bulan, 6 bulan, 1 tahun dan 2 tahun. Setelah kedua belah pihak sepakat, maka terjadilah persetujuan akad kredit baru yang tertuang dalam addendum perjanjian kredit yang ditanda tangani oleh kedua belah pihak.

Menurut data dari OJK per tanggal 7 September 2020 lalu, ada 7,38 juta nasabah perbankan yang mengajukan restrukturisasi kredit. Hal ini menunjukkan bahwa pada masa pandemi covid-19, banyak debitur yang mengalami kesulitan finansial.

Solusi sementara ini, memang melegakan debitur selama masa pandemi covid-19, karena angsuran nasabah mendapatkan keringanan seperti potongan diskon pembayaran. Bahkan ada nasabah untuk sementara waktu tidak terlalu dipusingkan dengan yang namanya bayar angsuran cicilan kredit.

Tentu hal ini sangat menggiurkan dan meringannkan beban nasabah selama masa pandemi covid-19. Namun, masalah baru akan muncul ketika restruktirisasi kredit tersebut selesai.

Menurut beberapa sumber informasi yang bekerja di lembaga keuangan atau debitur yang pernah mengajukan restrukturisi kredit. Sejak akhir tahun 2022 atau awal tahun 2023, debitur yang mengambil program restruturisasi kredit mulai membayar angsuran pinjamannya secara normal kembali.

Kebanyakan bagi yang pernah mengajukan restrukturisi kredit pasti paham, bahwa hutang pokok nasabah tidak berkurang, karena saat restrukturisasi kredit si nasabah hanya bayar bunganya saja. Bahkan ada juga nasabah yang jangka waktu kreditnya diperpanjang karena si debitur meminta keringanan angsuran.

Ternyata, Restrukturisasi kredit bukanlah solusi terbaik disaat debitur mengalami kesulitan finansial. Setelah Restrukturisasi kredit itu selesai, semua perjanjian kredit dan angsuran akan kembali berjalan normal, karena Lembaga keuangan tidak memberikan diskon pemotongan hutang pokok.  

Apa yang terlihat menarik dimasa sulit, ternyata itu hanya kesemuan sementara.

Di saat usaha debitur secara perlahan mulai bangkit, nasabah harus menerima kenyataan bahwa mereka memulai semuanya dari nol lagi, yaitu mulai bayar angsuran secara normal.

Hal ini tidak mudah bagi debitur, karena secara penghasilan pendapatan nasabah belum sebaik seperti sebelum adanya pandemi covid-19. Pasca pandemi covid-19, ternyata roda ekonomi belum sepenuhnya berputar ke atas.

Hal ini disebabkan karena beberapa faktor, diantaranya: belum berakhirnya konflik Rusia-Ukraina, kabar akan adanya resesi dunia di tahun 2023 dan prediksi ekonomi di tahun 2023 yang diramal gelap oleh para pakar ekonomi. Sehingga beberapa faktor tersebut mengakibatkan geliat ekonomi belum terlalu bergairah.

Pelaku usaha harus melakukan inovasi atau memutar otak demi menghasilkan "cuan" untuk bisa bangkit ditengah ketidakpastian ekonomi di tahun 2023.

Setelah sebelumnya debitur tertidur sejenak melupakan soal angsuran kreditnya, kini nasabah telah terbangun dan menerima kenyataan bahwa angsurannya harus dicicil kembali secara normal ditengah kondisi ekonomi yang belum menentu.

Masalah baru inilah yang harus dihadapi oleh debitur kredit Lembaga keuangan. Hal ini tentu tak mudah bagi semua nasabah, karena situasi ekonomi saat ini berbeda jauh dengan sebelum adanya pandemi covid-19.

Tetapi ada satu keyakinan dan optimisme yang harus dipegang oleh debitur atau pelaku usaha. "Melewati masa sulit saat terjadinya pandemi covid-19 saja mampu, apalagi cuma melewati situasi gelap ekonomi di tahun 2023 pasti mampulah".

Mudah-mudahan ekonomi di tahun 2023 dan tahun-tahun selanjutnya segera membaik, sehingga para pelaku usaha yang masih memiliki pinjaman di Lembaga keuangan dimampukan dalam melakukan pelunasan kreditnya.

Dan jika di kemudian hari debitur kembali mengalami kesulitan finansial, nasabah perlu berpikir ulang untuk menerima tawaran restrukturisasi kredit dari Lembaga keuangan, karena restrukturisasi kredit bukanlah solusi terbaik saat terjadi kesulitan finansial.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun