Selain nominal bayar, ditentukan juga jangka waktu restrukturisasi kreditnya, ada yang 3 bulan, 6 bulan, 1 tahun dan 2 tahun. Setelah kedua belah pihak sepakat, maka terjadilah persetujuan akad kredit baru yang tertuang dalam addendum perjanjian kredit yang ditanda tangani oleh kedua belah pihak.
Menurut data dari OJK per tanggal 7 September 2020 lalu, ada 7,38 juta nasabah perbankan yang mengajukan restrukturisasi kredit. Hal ini menunjukkan bahwa pada masa pandemi covid-19, banyak debitur yang mengalami kesulitan finansial.
Solusi sementara ini, memang melegakan debitur selama masa pandemi covid-19, karena angsuran nasabah mendapatkan keringanan seperti potongan diskon pembayaran. Bahkan ada nasabah untuk sementara waktu tidak terlalu dipusingkan dengan yang namanya bayar angsuran cicilan kredit.
Tentu hal ini sangat menggiurkan dan meringannkan beban nasabah selama masa pandemi covid-19. Namun, masalah baru akan muncul ketika restruktirisasi kredit tersebut selesai.
Menurut beberapa sumber informasi yang bekerja di lembaga keuangan atau debitur yang pernah mengajukan restrukturisi kredit. Sejak akhir tahun 2022 atau awal tahun 2023, debitur yang mengambil program restruturisasi kredit mulai membayar angsuran pinjamannya secara normal kembali.
Kebanyakan bagi yang pernah mengajukan restrukturisi kredit pasti paham, bahwa hutang pokok nasabah tidak berkurang, karena saat restrukturisasi kredit si nasabah hanya bayar bunganya saja. Bahkan ada juga nasabah yang jangka waktu kreditnya diperpanjang karena si debitur meminta keringanan angsuran.
Ternyata, Restrukturisasi kredit bukanlah solusi terbaik disaat debitur mengalami kesulitan finansial. Setelah Restrukturisasi kredit itu selesai, semua perjanjian kredit dan angsuran akan kembali berjalan normal, karena Lembaga keuangan tidak memberikan diskon pemotongan hutang pokok. Â
Apa yang terlihat menarik dimasa sulit, ternyata itu hanya kesemuan sementara.
Di saat usaha debitur secara perlahan mulai bangkit, nasabah harus menerima kenyataan bahwa mereka memulai semuanya dari nol lagi, yaitu mulai bayar angsuran secara normal.
Hal ini tidak mudah bagi debitur, karena secara penghasilan pendapatan nasabah belum sebaik seperti sebelum adanya pandemi covid-19. Pasca pandemi covid-19, ternyata roda ekonomi belum sepenuhnya berputar ke atas.
Hal ini disebabkan karena beberapa faktor, diantaranya: belum berakhirnya konflik Rusia-Ukraina, kabar akan adanya resesi dunia di tahun 2023 dan prediksi ekonomi di tahun 2023 yang diramal gelap oleh para pakar ekonomi. Sehingga beberapa faktor tersebut mengakibatkan geliat ekonomi belum terlalu bergairah.