Itulah salah satu dampak, jika kita mengurangi aktivitas yang berkaitan dengan emisi. Tenyata, perubahan udara dan iklim juga kita rasakan, sayangnya hal tersebut terjadi saat adanya pandemi yang dampak negatifnya menggerus perekonomian bangsa. Seandainya berkurangnya emisi tersebut dilakukan dalam kondisi normal, maka akan menjadi prestasi yang sangat luar biasa.
Sehingga jika kita mau mewujudkan Net-Zero Emissions perlu dukungan dan partisipasi semua pihak, karena hal ini tidak dapat dilakukan hanya dalam semalam saja. Dibutuhkan konsistensi dan kesinambungan dalam berperilaku disiplin menjaga kepedulian lingkungan dan pemanfaatan energi dengan baik.
Belajar dari penanganan kasus Covid-19, pemerintah Indonesia perlu mencontoh dalam mewujudkan Net-Zero Emissions (NZE) yang ditargetkan selambat-lambatnya pada tahun 2060.
Masyarakat yang telah sadar diri dan melakukan tindakan nyata untuk menuju NZE, misal dengan berperilaku lebih hemat energi dan bergaya hidup lebih peduli dengan lingkungan, tidak dapat berjalan sendiri untuk mewujudkan NZE. Begitu juga dengan pemerintah, tanpa adanya sebuah tim yang dibentuk, pemerintah akan mengalami kesulitan dalam mencanangkan program karena tanpa adanya dukungan dari masyarakat atau pihak swasta.
Bukannya masyarakat tidak medukung dengan adanya kampanye NZE, tetapi masyarakat tidak paham dan tidak tahu karena kurangnya sosialisasi di tingkat masyarakat.
Pemerintah perlu membuat tim Satgas Net-Zero Emissions, baik di pusat maupun daerah untuk mewujudkan NZE. Semua pihak yang berkepentingan dirangkul untuk menjadi anggota tim Satgas NZE.
Hasil konvensi Perubahan Iklim PBB (United Nations Convention on Climate Change-UNFCCC), pada Konvensi di Paris, yang menghasilkan keputusan Paris Agreement yang mewajibkan semua negara menyampaikan target penurunan emisi. Sehingga, pemerintah Indonesia juga harus turut serta dalam memenuhi target tersebut.
Untuk mencapai target penurunan emisi, perlu dibentuk tim Satgas NZE dengan menempatkan Kementerian Bappenas dan KLHK sebagai garda terdepan, sesuai dengan arahan di pasal-pasal UNFCCC. Selain itu ada 5 Kementerian lain yang bersinggungan langsung yaitu ESDM, Perhubungan, Industri, Pertanian dan Keuangan.
Bappenas dan KLHK berperan sebagai tim yang membuat perencanaan ke depan, sedangkan ESDM dalam beberapa tahun ke depan sektor energinya sebagai penyumbang emisi gerakan rumah kaca nasional, Transportasi sebagai konsumen terbesar energi nasional, kemudian Industri dan pertanian memanfaatkan tekhnologi yang banyak menyerap energi, serta keuangan sebagai sumber pembiayaan menuju terwujudnya NZE.
Selain tujuh Kementerian ini, yang tergabung dalam Satgas di pusat dengan perwakilan dari Bappenas sebagai ketua Satgas dan wakil ketua dari KLHK, perlu ditambahakan anggota lain ke dalam kepengurusan Satgas NZE di pusat, semisal Ketua APINDO Pusat, Ketua WALHI, Ketua KADIN, Ketua PHRI, Content creator dan pihak terkait lainnya yang berhubungan langsung dengan lingkungan hidup dan pemanfaatan energi.
Sementara pemerintah daerah, di tingkat Provinsi dan Daerah. Gubernur, Bupati/Walikota, Camat, Lurah/Kepala Desa sebagai ketua tim Satgas NZE di daerah. Sama halnya di jajaran kepengurusan pusat, Satgas NZE di daerah dapat merangkul pihak-pihak terkait untuk mewujudkan NZE. Semua pihak dirangkul untuk masuk dalam anggota Satgas NZE.