Mohon tunggu...
Ari Sony
Ari Sony Mohon Tunggu... Administrasi - Bung Arson, Pengamat dan Pemerhati Olahraga Khususnya Sepakbola

Olahraga adalah nadi yang harus selalu digerakkan, dan ketika menulis topik lainnya harus sesuai dengan sudut pandang sendiri dan pemikiran yang matang

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Perilaku Anti Korupsi Masyarakat Indonesia

6 November 2019   08:52 Diperbarui: 6 November 2019   09:09 359
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi ( Foto: BSMH )

Segala bentuk kecurangan korupsi, walaupun hanya sebatas kecurangan korupsi kecil-kecilan perlu dihindari. Contoh-contoh  kecurangan kecil diantaranya, memakai kendaraan dinas untuk kegiatan pribadi, memberikan uang lebih kepada petugas dalam membuat surat-surat penting telah dianggap hal yang wajar. Padahal, korupsi kecil-kecilan yang telah memasyarakat ini, akan menimbulkan kebiasaan sehingga apabila tidak dicegah akan melahirkan kejahatan korupsi yang lebih besar lagi ke depannya. 

Dengan demikian, pemerintah harus bisa mengubah pola pikir di  masyarakat akan perilaku anti korupsi. Penanaman pendidikan anti korupsi sejak dini untuk masyarakat sangat dibutuhkan, akan lebih baik jika ada kurikulum pendidikan anti korupsi sejak jenjang Sekolah Dasar. Hal ini akan meningkatkan moral dan kejujuran masyarakat, sehingga lebih sadar akan perilaku anti korupsi. Dengan tingginya kesadaran masyarakat dalam berperilaku anti korupsi diharapkan mampu menurunkan angka kasus korupsi besar di masa depan.

sumber:  

  1. https://kabar24.bisnis.com/read/20190916/15/1148788/bps-masyarakat-anggap-wajar-perilaku-koruptif 
  2. https://news.detik.com/kolom/d-4712596/mengukur-perilaku-antikorupsi 
  3. https://www.cnbcindonesia.com/news/20190917210839-4-100194/korupsi-era-now-nyogok-jadi-pns-hingga-beri-uang-demi-skck

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun