Mohon tunggu...
Sonya Hening Tyas
Sonya Hening Tyas Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya adalah seorang mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pajak Hiburan: Dari Karaoke Jadi Fasilitas Publik

2 Februari 2025   14:40 Diperbarui: 2 Februari 2025   14:40 15
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pajak hiburan dapat menjadi sumber dana yang signifikan untuk pembangunan fasilitas publik apabila dikelola dengan baik. Secara teoritis, pajak hiburan yang dipungut oleh pemerintah daerah seharusnya dikembalikan ke masyarakat dalam bentuk pembangunan fasilitas publik, seperti perbaikan jalan dan trotoar, peningkatan pelayanan kesehataan, pembangunan taman kota, subsidi pendidikan, maupun pengembangan fasilitas olahraga dan rekreasi demi kesejahteraan masyarakat. 

Di beberapa daerah, pajak hiburan memang digunakan untuk pembangunan infrastruktur publik. Salah satu contoh daerah yang mengelola pajak hiburan dengan baik yaitu Kota Palembang. Pemerintah Kota Palembang berhasil meningkatkan penerimaan pajak hiburan dan mengalokasikannya untuk pembangunan ruang terbuka hijau serta fasilitas olahraga.  Namun, apakah hal ini terjadi di seluruh daerah? Sayangnya tidak selalu demikian. Beberapa daerah masih menghadapi tantangan dalam pengelolaan serta transparansi alokasi dana pajak hiburan. Seringkali, pendapatan dari sektor pajak hiburan digunakan untuk sektor lain yang tidak berhubungan dengan infrastruktur publik, sehingga masyarakat tidak merasakan manfaat dari pajak hiburan secara langsung. 

Apa yang Dapat Kita Lakukan?

Sebagai masyarakat, kita berhak untuk melakukan pengawasan terhadap penggunaan dan pengelolaan pajak hiburan.Selain itu, masyarakat juga dapat berperan aktif untuk meminta pertanggungjawaban dari pemerintah daerah terkait penggunaan pajak hiburan. Salah satunya adalah dengan cara mengakses laporan keuangan daerah maupun ikut serta dalam forum publik. 

Pemerintah daerah selaku pengelola pajak hiburan sudah seharusnya melakukan pengelolaan pajak hiburan secara transparan. Apabila pajak hiburan benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat, seharusnya ada laporan yang dapat diakses publik mengenai penggunaan pajak hiburan.

Di sisi lain, kajian ulang terhadap tarif pajak perlu dilakukan. Apabila tarif pajak terlalu tinggi, industri hiburan di setiap daerah dapat terkena dampak negatif. Bahkan, pendapatan daerah dari sektor pajak hiburan dapat mengalami penurunan sehingga pemasukan daerah menurun dalam jangka panjang. 

Mari kita dorong pemerintah untuk lebih transparan dan memiliki akuntabilitas dalam mengelola pajak hiburan, sehingga saat kita bernyanyi di ruang karaoke, kita tahu bahwa sebagian dari yang kita bayarkan akan kembali dalam bentuk fasilitas publik yang lebih nyaman. 

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun