Mohon tunggu...
Sonya Hening Tyas
Sonya Hening Tyas Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya adalah seorang mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pajak Hiburan: Dari Karaoke Jadi Fasilitas Publik

2 Februari 2025   14:40 Diperbarui: 2 Februari 2025   14:40 13
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

olahraga permainan dengan menggunakan tempat/ruang dan/atau peralatan dan perlengkapan untuk olahraga dan kebugaran;

  • rekreasi wahana air, wahana ekologi, wahana pendidikan, wahana budaya, wahana salju, wahana permainan, pemancingan, agrowisata, dan kebun binatang;

  • panti pijat dan pijat refleksi; dan

  • diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa

  • Dasar Hukum Pajak Hiburan

    Pajak hiburan diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang kemudian diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). Dalam peraturan ini, pajak hiburan termasuk ke dalam kategori pajak daerah yang dikelola langsung oleh pemerintah daerah. 

    Selain itu, terdapat beberapa peraturan daerah (Perda) yang mengatur secara khusus mengenai pajak hiburan di setiap daerah. Perda yang mengatur lebih spesifik mengenai pajak hiburan diperlukan mengingat kondisi setiap daerah di Indonesia tidak sama. Regulasi ini umumnya berisi daftar jenis hiburan yang dikenakan pajak, tarif pajak, serta sistem pemungutan pajak hiburan. Oleh karena itu, besarnya tarif pajak hiburan di satu daerah bisa berbeda dengan daerah lainnya karena tarif pajaknya ditentukan oleh masing-masing pemerintah daerah sesuai dengan kebutuhan daerahnya. 

    Tarif Pajak Hiburan

    Besaran pajak hiburan bervariasi tergantung dengan kebijakan pemerintah daerah. Berdasarkan Undang-Undang HKPD, jasa kesenian dan hiburan dikenakan tarif paling tinggi 10%. Namun, terdapat tarif khusus untuk jenis hiburan tertentu seperti jasa hiburan diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa memiliki tarif pajak paling rendah 40% dan paling tinggi 75%. 

    Pajak hiburan pada dasarnya dikenakan kepada penyelenggara hiburan. Namun, pada akhirnya biaya pajak ini dibebankan kepada konsumen dalam bentuk harga tiket yang menjadi lebih tinggi. Dengan kata lain, setiap kali kita menikmati hiburan, kita juga turut berkontribusi dalam pendapatan daerah. 

    Dari Pajak Hiburan ke Infrastruktur Publik

    HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
    Lihat Kebijakan Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
    LAPORKAN KONTEN
    Alasan
    Laporkan Konten
    Laporkan Akun