Latar Belakang
Fintech Peer-to-Peer (P2P) Lending, atau Pinjaman Online, merupakan platform online yang menghubungkan peminjam yang membutuhkan dana dengan investor yang ingin memberikan pinjaman secara langsung, tanpa melibatkan lembaga keuangan tradisional seperti bank. Melalui platform ini, peminjam dapat mengajukan pinjaman dan investor dapat memilih proyek pinjaman yang ingin mereka danai. Prosesnya dilakukan secara online dan biasanya lebih cepat daripada pinjaman tradisional. Fintech P2P Lending telah membuka akses lebih luas bagi masyarakat untuk mendapatkan sumber pendanaan yang dibutuhkan.
Banyaknya insiden yang terkait dengan pinjaman online di tengah masyarakat Indonesia telah menyebabkan sebagian besar orang menaruh pandangan negatif terhadap Fintech P2P Lending. Tetapi, jika dimanfaatkan dengan benar, pinjaman online bisa menjadi sarana yang bermanfaat untuk meningkatkan sumber pendanaan, terutama untuk usaha kecil, mikro, dan menengah. Proses yang lebih cepat dan mudah dalam mendapatkan akses pendanaan melalui Fintech P2P Lending dapat membantu pengusaha skala kecil dan menengah untuk berkembang lebih optimal. Meskipun demikian, penting untuk tetap memperhatikan regulasi dan mengelola pinjaman dengan bijak agar tidak terjerumus dalam masalah keuangan.
Dalam beberapa tahun terakhir, inovasi keuangan di sektor fintech telah menjadi sorotan utama dalam perkembangan ekonomi Indonesia. Dampaknya yang luas terhadap berbagai aspek perekonomian, mulai dari PDB hingga pengentasan kemiskinan, menarik perhatian banyak pihak.
Maka dari itu, INDEF bekerja sebagai lembaga penelitian yang bekerja sama dengan Asosiasi FinTech Indonesia untuk mempelajari dampak ekonomi FinTech. Artikel ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik tentang bagaimana fintech memengaruhi berbagai aspek ekonomi, sehingga langkah-langkah yang tepat dapat diambil untuk meningkatkan manfaatnya bagi masyarakat secara keseluruhan.
Permasalahan Fintech P2P Lending
Masyarakat Indonesia dihadapkan pada masalah serius terkait industri Fintech P2P Lending, yaitu meningkatnya praktik Pinjaman Online ilegal. Ketika nasabah gagal membayar pinjamannya, bukan hanya teguran yang diterima, tetapi identitas pribadi mereka juga dapat tersebar. Selain itu, praktik pinjaman online ilegal sering kali merugikan tidak hanya nasabah, tetapi juga orang-orang di sekitar mereka. Konsekuensi buruknya dapat meluas ke lingkungan sosial dan ekonomi, menciptakan ketidakstabilan yang lebih luas dalam masyarakat.
Hasil survei OJK di Indonesia menunjukkan bahwa inklusi keuangan memiliki tingkat partisipasi yang lebih tinggi dibandingkan dengan tingkat literasi keuangan. Ini menandakan bahwa lebih banyak orang memiliki akses atau terlibat dalam layanan keuangan daripada yang memiliki pemahaman yang baik tentang pengelolaan keuangan. Meskipun inklusi keuangan meningkat, masih ada tantangan dalam meningkatkan tingkat literasi keuangan di Indonesia.
Berdasarkan data OJK tahun 2019, literasi keuangan hanya mencapai 38%, sementara inklusi keuangan mencapai angka 76%. “Artinya banyak masyarakat yang sudah menggunakan jasa keuangan namun masih minim pengetahuan dan literasi terutama mengenai jasa keuangan.” Ucap Nurhaida. Maka, penting untuk memberikan edukasi kepada masyarakat agar mereka memiliki pemahaman yang lebih baik dan pengetahuan yang lebih luas tentang layanan keuangan di Indonesia.
Pengaturan FinTech diperlukan agar inovasi keuangan digital dapat dibuat dengan pertanggungjawaban, keamanan, perlindungan konsumen yang diutamakan, dan manajemen risiko yang baik. Pengaturan FinTech bertujuan untuk memastikan bahwa layanan keuangan digital memberikan manfaat bagi masyarakat dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip etika dan keamanan. Dengan regulasi yang tepat, FinTech dapat menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. Pengaturan yang efektif juga membantu mengurangi potensi risiko dan penyalahgunaan dalam ekosistem keuangan digital. Melalui kerangka regulasi yang kokoh, FinTech dapat memberikan kepastian dan kepercayaan kepada pelaku pasar dan konsumen.
Lebih dari 68 juta individu di Indonesia telah memiliki akun yang aktif dalam ranah teknologi finansial. Namun, Menkominfo menyoroti bahwa terdapat prevalensi penyalahgunaan yang signifikan di dalamnya. Sebagai respons, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengambil tindakan dengan menerapkan moratorium terhadap pemberian izin kepada fintech yang menyediakan layanan pinjaman online baru secara legal. Langkah ini diambil untuk mengurangi dampak negatif dan menangani masalah penyalahgunaan dalam industri tersebut. OJK berupaya menjaga integritas dan keamanan dalam ekosistem teknologi finansial demi melindungi kepentingan konsumen dan stabilitas pasar keuangan.
Dampak Fintech P2P Lending
Pertumbuhan ekonomi meningkat sebesar 0,45% merupakan salah satu dampak positif dari adanya FinTech. Kontribusinya terhadap PDB mencapai sekitar Rp 60 triliun. Dengan peranannya yang signifikan, FinTech memperkuat struktur ekonomi. Hal ini tercermin dalam peningkatan keterjangkauan layanan keuangan. Inovasi fintech juga mendorong efisiensi dalam sistem keuangan.
FinTech berperan dalam menyerap tenaga kerja, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang berdampak pada 362.000 orang. Hal ini kemudian menghasilkan penurunan angka kemiskinan sebesar 177.000 orang. Selain itu, terjadi penurunan ketimpangan sebesar 0,01 akibat peran FinTech dalam ekonomi. FinTech tidak hanya berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi tetapi juga pada peningkatan kesejahteraan sosial.
Di sektor produksi, Pertumbuhan Subsektor Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan berkorelasi positif dengan FinTech, menyebabkan peningkatan sebanyak 1.613 orang. Terjadi peningkatan sekaligus sebanyak 1.848 pekerja pada sektor ritel dan otomotif. Dukungan terhadap pertumbuhan lending untuk sektor produksi dapat meningkatkan multiplier effect pada tenaga kerja secara signifikan. Ini menunjukkan bahwa adopsi strategi dalam sektor produksi memiliki potensi untuk memberikan dampak positif yang besar bagi pertumbuhan ekonomi dan lapangan kerja.
Adanya FinTech telah memicu pertumbuhan di sektor perbankan, termasuk dalam aspek penitipan dana escrow account dan penggunaan virtual account di bank umum, sistem pembayaran, serta akses kredit. Selain itu, dampaknya terhadap layanan bisnis yang mendukung ekosistem FinTech juga mengalami peningkatan sebesar 0,29%. Terdapat kerjasama antara bank dan fintech dalam implementasi program bansos digital, seperti yang terlihat pada penggunaan Kartu Prakerja. Ini menunjukkan bahwa kolaborasi antara sektor keuangan tradisional dan teknologi keuangan dapat menciptakan solusi inovatif untuk mendukung perekonomian secara lebih luas. Hal ini juga mencerminkan pergeseran menuju penerapan teknologi dalam layanan keuangan yang semakin merata.
Deputi Gubernur Bank Indonesia menyatakan bahwa adopsi teknologi finansial telah mengambil langkah-langkah untuk mengurangi dampak ekonomi terhadap usaha kecil dan menengah (UMKM). "Beberapa program inisiatif dari 52 entitas teknologi finansial yang mendukung UMKM termasuk pengurangan biaya bunga, biaya transfer, tanda tangan digital gratis, penawaran diskon, merchant discount rate (MDR) nol persen, serta penyediaan pelatihan dan fasilitasi pembiayaan untuk UMKM," papar Deputi Gubernur Bank Indonesia. Langkah-langkah ini menunjukkan komitmen industri finansial dalam mendukung pertumbuhan dan keberlanjutan UMKM, serta memperkuat inklusi keuangan di seluruh sektor ekonomi.
Suahasil Nazara, Wakil Menteri Keuangan, mengungkapkan bahwa FinTech, sebagai rekan distribusi pemerintah, memiliki peran yang krusial dalam penyaluran Surat Berharga Negara (SBN) kepada individu. Menurutnya, FinTech memainkan peran yang signifikan dalam menjual SBN kepada nasabah perorangan sebagai mitra pemerintah dalam distribusi SBN. Nazara menegaskan bahwa FinTech menjadi elemen penting dalam upaya pemerintah untuk memperluas akses individu terhadap investasi dalam bentuk SBN. Ini menunjukkan bahwa pemerintah memandang FinTech sebagai mitra yang berharga dalam memperluas aksesibilitas masyarakat terhadap produk keuangan seperti SBN.
Rekomendasi Kebijakan
Pemerintah dapat memberikan insentif bagi fintech P2P lending yang sah dalam berbagai bentuk untuk mendukung perkembangan industri fintech Indonesia. Langkah ini dapat mencakup perizinan yang dimudahkan, administrasi di tingkat kementerian, hingga peningkatan perkembangan teknologi yang mendukung investasi di semua sektor. Penting untuk terus mendorong inovasi, terutama dalam bidang keuangan digital dan fintech, untuk menjaga daya saing industri. Selain itu, penyempurnaan regulasi investasi juga diperlukan agar memudahkan investor dalam berinvestasi di perusahaan berbasis teknologi dan informasi.
Untuk mengintegrasikan layanan FinTech P2P Lending, pemerintah memiliki opsi yaitu dengan menggunakan sistem perbankan yang ada, sebagai upaya untuk mengurangi praktik shadow banking yang semakin meningkat akibat keberadaan fintech ilegal. Tindakan ini penting untuk melindungi pihak-pihak yang terlibat dalam fintech legal dan industri perbankan dari dampak negatif yang mungkin timbul akibat kegiatan ilegal di sektor tersebut. Integrasi ini dapat membantu menciptakan lingkungan yang lebih teratur dan adil bagi semua pemangku kepentingan dalam industri keuangan.
Pemerintah memiliki tanggung jawab untuk terus memberikan edukasi kepada masyarakat Indonesia tentang penggunaan fasilitas pinjaman online serta dampak yang mungkin timbul, beserta risiko yang perlu dipertimbangkan. Langkah ini penting agar masyarakat dapat membuat pilihan yang tepat dan bijak dalam memilih penyedia layanan pinjaman online. Selain itu, pemerintah juga harus meningkatkan pengawasan terhadap praktik fintech ilegal, menyampaikan informasi kepada masyarakat tentang perbedaan antara fintech legal dan ilegal, serta membangun kepercayaan terhadap sistem fintech secara keseluruhan. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan dapat diciptakan lingkungan yang lebih aman dan terpercaya dalam penggunaan layanan keuangan digital di Indonesia.
Kesimpulan
Fintech Peer-to-Peer (P2P) Lending, meskipun memberikan akses lebih luas terhadap pendanaan dan meningkatkan inklusi keuangan, masih dihadapkan pada berbagai masalah, terutama terkait dengan praktik ilegal yang merugikan masyarakat. Namun, jika diatur dengan baik, fintech P2P lending dapat menjadi alat yang bermanfaat untuk mendukung pertumbuhan usaha kecil, mikro, dan menengah, serta memberikan dampak positif terhadap ekonomi secara keseluruhan. Pengaturan yang efektif, kolaborasi antara sektor keuangan tradisional dan teknologi, serta edukasi kepada masyarakat adalah kunci untuk menciptakan lingkungan yang aman, terpercaya, dan inklusif dalam penggunaan layanan keuangan digital di Indonesia.
Dampak positif dari adopsi fintech, seperti pertumbuhan ekonomi, peningkatan kesejahteraan sosial, dan dukungan terhadap sektor UMKM, menunjukkan potensi besar yang dimiliki oleh industri ini. Oleh karena itu, pemerintah perlu mengambil langkah-langkah proaktif dalam memberikan insentif, menyempurnakan regulasi, serta meningkatkan edukasi kepada masyarakat agar dapat memanfaatkan layanan fintech dengan bijak dan mengurangi risiko praktik ilegal. Integrasi fintech P2P lending ke dalam sistem perbankan yang ada juga merupakan langkah penting untuk mengurangi praktik shadow banking dan menciptakan lingkungan yang lebih teratur dan adil bagi semua pemangku kepentingan dalam industri keuangan.
Sumber
BANK INDONESIA. (2018, December 1). MENGENAL FINANCIAL TEKNOLOGI. Retrieved from bi.go.id: https://www.bi.go.id/id/edukasi/Pages/mengenal-Financial-Teknologi.aspx
Dewi, H. K. (2020, November 9). Begini Peran Fintech dalam Pemulihan Ekonomi Nasional. Retrieved from bareksa.com: https://www.bareksa.com/berita/berita-ekonomi-terkini/2020-11-09/begini-peran-fintech-dalam-pemulihan-ekonomi-nasional
Otoritas Jasa Keuangan. (2019, November 5). Siaran Pers: Pahami Manfaat Fintech Lending dan Risikonya. Retrieved from ojk.go.id: https://www.ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/siaran-pers/Pages/Siaran-Pers-Pahami-Manfaat-Fintech-Lending-dan-Risikonya.aspx
Sekretaris Kabinet Republik Indonesia. (2021, Oktober 15). Inilah Upaya Pemerintah Lindungi Masyarakat dari Pinjaman Online Ilegal. Retrieved from setkab.go.id: https://setkab.go.id/inilah-upaya-pemerintah-lindungi-masyarakat-dari-pinjaman-online-ilegal/
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H