Mohon tunggu...
sonny majid
sonny majid Mohon Tunggu... Dosen - Dream man dan penikmat kopi

Yang punya anggapan kalau Tuhan itu beserta orang-orang berani.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Ini Kata Kyai Ma'ruf tentang Islam Agama yang Universal

3 Desember 2018   22:38 Diperbarui: 3 Desember 2018   22:47 215
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Prof. Dr. KH Ma'ruf Amin/RSiS.edu.sg

Beliau menyeruput teh sejenak, kembali melanjutkan pembicaraan dan kali ini menyinggung Surat An-Nahl; 89 yang artinya, "Dan Kami turunkan kepadamu al-Kitab (al-Quran) untuk menjelaskan segala sesuatu dan petunjuk serta rahmat dan kabar gembira bagi orang-orang yang berserah diri."

Dengan demikian ajaran Islam lanjut dia, sebenarnya sudah menyediakan solusi atas permasalahan yang dihadapi ummat manusia melalui teks syariat (nash syara') baik itu yang ada di dalam al-Quran maupun hadist Nabi Muhammad Saw. Tapi adakalanya, teks syariat itu menyebutkan secara langsung dengan jelas, tersurat-manshush. Kadang juga secara tidak langsung, tersirat-ghairu manshush, dimana disitu hanya dengan menjelaskan prinsip-prinsipnya saja.  

Dari situ akan muncul pertanyaan, lanjut Kyai Ma'ruf, bagaimana teks syariat yang terbatas, karena al-Quran sebagai wahyu diturunkan dan hadist sebagai penjelasannya terhenti hingga Nabi Muhammad Saw wafat, padahal tuntutannya harus mampu menjawab berbagai permasalahan  yang muncul sesudahnya sampai akhir zaman.

Jawabnya "sangat mungkin." Karena teks syariat yang terkait dengan prinsip-prinsip keagamaan, selain ada yang bersifat spesifik adapula yang bersifat umum dan global. Untuk itu, sangat dimungkinkan bagi setiap muslim untuk menggalinya lebih dalam. Nah, penggalian inilah yang disebut dengan ijtihad. Kapanpun dan dimanapun, ketika diperlukan suatu hukum untuk menjawab masalah yang muncul.

Tapi ingat, Kyai Ma'ruf menekan nada bicaranya, menggali teks syariat melalui ijtihad harus sesuai dengan syarat dan rukun ijtihad. Dari mekanisme ijtihad inilah lahir pendapat ahli agama (ulama) sebagai respon atas persoalan yang muncul di zamannya.

"Jadi sebenarnya bisa dilakukan ijtihad baru oleh ulama selanjutnya, jika pendapat ulama sebelumnya dianggap sudah tidak memadai lagi menjawab persoalan baru akibat perubahan situasi dan kondisi ('illat). Begitu seterusnya sampai akhir masa."

Hasil ijtihad para ulama yang dimaksudkan guna memecahkan masalah-masalah yang timbul dalam kehidupan dalam waktu dan tempat berbeda inilah yang disebut dengan fikih.

Dari penjelasan Kyai Ma'ruf akhirnya saya sedikit tahu, fikih itu ternyata bersifat dinamis. Saya pun menengok ke wajah teman saya itu sambil manggut-manggut. Tiba-tiba sudah ada lagi tamu yang datang. Kami pun memutuskan untuk keluar, mempersilahkan tamu yang baru datang tadi, sekaligus pamit dengan Kyai Ma'ruf.

Sambil keluar ruang tamu, teman saya itu berbicara pelan kepada saya, "Beliau (Kyai Ma'ruf) itu ahli fikih." Ooo....iya, iya, jawab saya. Kami pun melanjutkan obrolan santai di teras rumah, tak lama memutuskan untuk pulang.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun