Mohon tunggu...
Sonny Boedihardjo
Sonny Boedihardjo Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta

Hanya seorang lelaki biasa yang mengerjakan hal-hal luar biasa demi sebuah impian yang ingin digapainya...!!

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Mungkinkah Menugaskan Pengurus RT/RW dalam Pelaksanaan PSBB?

12 April 2020   15:47 Diperbarui: 12 April 2020   16:06 183
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Namun sayangnya ketika saya mencoba untuk menggunakan aplikasi dimaksud ternyata hanya bisa dibuka dihalaman login saja karena untuk masuk kehalaman lain syaratnya harus memiliki akun yang terdaftar di data base aplikasi dimaksud. Saya berfikir positif saja karena mungkin persyaratan dimaksud adalah dalam rangka meminimalisir adanya laporan palsu dan kemudian meneliti halaman tersebut lebih lanjut ternyata terdapat tulisan "Belum punya akun? 

Silahkan menghubungi admin" tapi lucunya ketika saya mencoba mengklik kalimat dimaksud ternyata tidak diarahkan menuju ke halaman pendaftaran akun atau informasi lainnya yang terkait,  rupanya kalimat tersebut hanya sekedar tulisan saja, lah.. Adminnya siapa?, Alamatnya dimana?, Nomor telpon yang bisa dihubungi mana? Rasanya tidak masuk akal aplikasi yang telah diluncurkan dan tentunya dibuat dengan anggaran yang tidak sedikit pada kenyataannya tidak dapat difungsikan.

Masih tidak putus asa untuk menemukan cara melapor ke gugus tugas dengan cepat, akhirnya nanya lagi kesana kemari dan diperoleh informasi bahwa pelaporan bisa menggunakan aplikasi JAKI yang juga bisa diunduh melalui Aplication Store. Dari sisi aplikasi sudah tidak ada kendala dan berhasil login, namun demikian setelah mereview beberapa laporan yang sudah masuk masih ada yang perlu dipertanyakan:

  • Seberapa cepat aparat bisa merespons laporan yang masuk, mengingat posko gugus tugas terdekat tidak diketahui dengan pasti sementara disisi lainnya pengurus RTmaupun RW dalam hal ini tidak dilibatkan secara langsung untuk menindak warganya, sehingga bisa saja yang terjadi di lapangan adalah ketika aparat tiba di tempat kejadian para terlapor sudah pada bubar. Nah.. kalau begini malah giliran pelapor yang bisa dituduh memberikan laporan palsu.
  • Untuk melaporkan sebuah peristiwa maka pelapor diwajibkan untuk melampirkan photo peristiwanya, bisa dibayangkan apa yang akan terjadi bilamana peristiwa dimaksud terjadi didepan rumah pelapor dan dipublikasikan pula photonya di JAKI yang ada setelah terlapor digerebek petugas selanjutnya giliran pelapor yang akan digebukin oleh tetangga depan rumahnya atas informasi pelaporan yang bisa diperoleh dari JAKI. Hasil akhirnya tentu akan sangat berbeda bilamana RT/RW diberikan kewenangan untuk menindak langsung pelanggaran yang terjadi atau paling tidak diberikan tugas untuk setiap saat mengawasi, menegur dan melaporkan warganya yang tidak mematuhi PSBB ke aparat yang berwenang.   

    Semoga tulisan singkat ini yang disajikan dengan bahasa yang acak adut bisa menggugah hati nurani dari warga +62 yang masih belum terketuk hatinya untuk mengikuti segala kebijakan pemerintah yang sudah tertuang dalam PSBB dan agar sekiranya para pemangku jabatan di daerah dan DKI khususnya bisa memberikan ketegasan yang lebih dalam petunjuk pelaksanaan PSBB agar supaya Indonesia bisa segera terbebas dari belenggu COVID-19.

Salam Lemper   

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun