Pengurus RT dan RW merupakan ujung tombak yang bisa diberdayakan oleh pemerintah dalam penerapan PSBB. Hal ini bisa saja dilakukan dikarenakan diakui atau tidak mereka adalah bagian terendah dari struktur kepemerintahan di Republik Indonesia, terbukti bahwa pada setiap bulan mereka mendapatkan tunjangan yang diberikan oleh pemerintah daerah masing-masing.Â
Mengingat pekerjaaan utama mereka selama ini hanyalah sebatas pengesahan pengajuan pengurusan KTP saja. dan menimbang bahwa pengurusan surat kependudukan saat ini masih belum bisa dilaksanakan dengan baik maka memberdayakan mereka untuk membantu penerapan PSBB merupakan suatu keputusan yang tepat sasaran . Â
PSBB di DKI Jakarta baru berlangsung 2 hari namun ada beberapa kejadian menarik yang sempat saya pantau di lingkungan tempat saya tinggal:
HARI #01 PEMBERLAKUAN PSBB
- Dirumah Ketua RT yang baru beberapa waktu lalu meninggal dunia digunakan oleh anaknya almarhum untuk berkumpul dengan teman-temannya yang jumlahnya lebih dari 5 orang dari siang hari hingga larut malam tanpa menggunakan masker dan mengabaikan yang namanya social/physical distancing.
 HARI #02 PEMBERLAKUAN PSBB
- Pagi hari di seberang rumah beberapa orang ibu-ibu yang jumlahnya lebih dari 5 orang berkumpul tanpa menjaga jarak dan tanpa menggunakan masker. Beberapa waktu berselang Bendahara RT lewat dan menegur para ibu-ibu tersebut dan menghimbau mereka untuk memperhatikan protokol kesehatan dengan hasil akhir beliau malah dibully.
- Tengah malam persis didepan rumah beberapa anak muda yang jumlahnya lebih dari 5 orang begadang hingga pagi tanpa memperhatikan protokol kesehatan yang diwajibkan dalam PSBB.
Peristiwa serupa pastinya juga banyak terjadi di kampung lainnya, hanya saja tidak terpantau dengan baik oleh para petugas yang telah diberikan mandat untuk menjaga agar pelaksanaan PSBB bisa berjalan dengan baik. Sungguh sangat disayangkan bilamana pelanggaran seperti yang terjadi dikampung saya dibiarkan berjalan terus, karena bisa jadi niat dari Pemerintah Pusat untuk dapat segera memutus mata rantai penyebaran COVID-19 hanyalah sebuah perhitungan matematika saja dan tidak akan pernah mendapatkan hasil sesuai dengan yang diharapkan.
Menurut pendapat saya untuk menerapkan PSBB dengan baik tidak bisa hanya dengan cara menghimbau dan hanya berpedoman pada UU Kesehatan atas sanksi pelanggarannya. Harus ditetapkan sanksi yang lain dan mungkin yang nilai dendanya lebih rasional dan dalam jangkauan masyarakat pada umumnya sehingga tidak ada alasan bagi mereka untuk tidak sanggup membayar denda.Â
Taruhlah dendanya hanya sebesar Rp. 50.000,- dan bisa langsung diselesaikan di tempat tapi bilamana mereka harus membayarnya berulangkali tentunya mereka juga akan kapok untuk mengulangi pelanggarannya secara terus menerus. Tidak perlu berfikir terlalu jauh atau berandai-andai bahwa uang dendanya akan ditilap oleh petugas; kalau memang itu benar terjadi anggap saja itu adalah uang tips buat petugas atas pemberantasan kebodohan yang telah dilakukan oleh warga +62.
Perlu dipahami bahwa mayoritas warga +62 tidak takut dengan yang namanya COVID-19 yang notabene sudah terbukti bisa membahayakan jiwa mereka, apalagi kalau hanya sekedar ancaman kurungan 1 tahun atau denda yang nilainya sampai 100 juta pasti dijabani oleh mereka. Saat ini yang dipahami oleh mereka adalah mereka butuh dana untuk menunjang kehidupan mereka, lagian isi penghuni Lapas saja dikurangi jadi mana mungkin isinya mau ditambah lagi dengan mereka yang notabene hanya melakukan sebuah pelanggaran yang bisa dikategorikan sebagai tindak pidana ringan.Â
Pastinya butuh waktu lama dan energi yang besar untuk menang berperkara dengan mereka, bisa jadi korbannya sudah jutaan orang sidang perkaranya belum kunjung selesai.
Sehubungan ada tetangga yang hendak melaporkan salah satu peristiwa yang telah saya sebutkan diatas tapi bingung bagaimana cara melaporkannya maka akhirnya saya mencoba mencari tahu dan mendapatkan informasi bahwa sebenarnya sudah ada solusi yang diberikan oleh pemerintah DKI Jakarta agar laporan masyarakat bisa ditanggapi dengan cepat yaitu dengan melaporkannya melalui aplikasi CRM - Cepat Respons Masyarakat yang dapat diunduh melalui Aplication Store.