Beberapa hari terakhir warga Indonesia sedang ramai memperbincangkan mengenai Tapera. Lantas apa itu Tapera?Â
Tapera merupakan singkatan dari Tabungan Perumahan Rakyat. Sebenarnya istilah Tapera sudah ada sejak tahun 2016 lalu, melalui diundangkannya UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat. Akan tetapi ramai diperbincangkan lantaran isu pemotongan gaji karyawan untuk Tapera.
Siapa Saja Yang Wajib Menjadi Peserta Tapera?
Yang wajib menjadi peserta Tapera adalah setiap Pekerja dan Pekerja Mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum serta telah berusia paling rendah 20 tahun atau sudah kawin pada saat mendaftar (PP Nomor 25 Tahun 2020 yang diperbaharui dengan PP Nomor 21 Tahun 2024).
Yang dimaksud dengan Pekerja adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah / imbalan dalam bentuk lain sesuai perundang-undangan. Sedangkan yang dimaksud dengan Pekerja Mandiri adalah setiap orang yang bekerja dengan tidak bergantung pada Pemberi Kerja untuk mendapatkan penghasilan. Bagi Pekerja Mandiri yang berpenghasilan di bawah upah minimum dapat menjadi Peserta.
Bagaimana Sistem Dan Besaran Simpanan Pada Tapera?
Besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3% dari gaji atau upah untuk peserta Pekerja dan penghasilan (rata-rata setiap bulan dalam 1 tahun sebelumnya dengan batas tertentu) untuk peserta Pekerja Mandiri. Bagi peserta Pekerja besaran simpanan ditanggung bersama dengan Pemberi Kerja dengan presentase 0,5%Â ditanggung Pemberi Kerja dan 2,5%Â ditanggung Pekerja. Sedangkan bagi peserta Pekerja Mandiri seluruhnya ditanggung secara pribadi.
Pemberi Kerja wajib menyetorkan simpanan peserta Pekerja dengan pembagian presentase di atas setiap bulan ke Rekening Dana Tapera yang telah didaftarkan sebelumnya. Sedangkan bagi peserta Pekerja Mandiri wajib menyetorkan sendiri simpanannya ke Rekening Dana Tapera.
Apa Manfaat Menjadi Peserta Tapera?
Secara singkat, pemanfaatan dana Tapera dilakukan untuk pembiayaan rumah bagi Peserta yang mencakup pemilikan rumah, pembangunan rumah, atau perbaikan rumah. Manfaat tersebut tidak serta merta dapat didapatkan oleh Peserta, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi seperti:
- Mempunyai masa kepesertaan paling singkat 12 bulan;
- Termasuk golongan masyarakat berpenghasilan rendah;
- Belum memiliki rumah, dan/atau;
- Menggunakannya untuk pembiayaan pemilikan rumah pertama, pembangunan rumah pertama, atau perbaikan rumah pertama.
Selain itu, Peserta berhak menerima pengembalian simpanan beserta hasil pemupukannya pada akhir masa kepesertaan.
Â
Pembiayaan Perumahan Dilaksanakan Dengan Urutan Prioritas
Adapun kriterianya sebagai berikut:
- Lamanya masa kepesertaan;
- Tingkat kelancaran membayar simpanan;
- Tingkat kemendesakan kepemilikan rumah; dan
- Ketersediaan dana pemanfaatan
Gejolak Masyarakat Terhadap Tapera
Meski tujuan pemanfaatan Tapera telah dirumuskan sedemikian rupa, namun kenyataannya tidak sedikit terdapat gejolak penolakan di kalangan masyarakat. Bukan tanpa alasan, pemotongan upah / gaji untuk simpanan Tapera dinilai memberatkan para Pekerja dan Pemberi Kerja. Selain itu, krisis kepercayaan masyarakat juga menjadi faktor tersendiri, akibat adanya beberapa permasalahan hukum yang berawal dari penghimpunan dana masyarakat.
Jadi bagaimana dengan Kalian, setuju / tidak setuju terhadap program Tapera?
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H