Mohon tunggu...
Sonny Hendrawan
Sonny Hendrawan Mohon Tunggu... Lainnya - Belajar Bersama

Mari belajar bersama untuk menjadi warga negara yang melek hukum. Apabila ada tulisan yang perlu disempurnakan silahkan tinggalkan komentar Anda pada kolom komentar. Terimakasih. [PERNYATAAN] Artikel-artikel yang dibuat hanya diperuntukan untuk keperluan edukasi semata dan bukan merupakan sebuah nasehat hukum.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

TAPERA (Tabungan Perumahan Rakyat), Jadi Solusi atau Beban Baru Masyarakat?

29 Mei 2024   16:34 Diperbarui: 29 Mei 2024   16:40 429
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Logo BP TAPERA: https://www.tapera.go.id

Beberapa hari terakhir warga Indonesia sedang ramai memperbincangkan mengenai Tapera. Lantas apa itu Tapera? 

Tapera merupakan singkatan dari Tabungan Perumahan Rakyat. Sebenarnya istilah Tapera sudah ada sejak tahun 2016 lalu, melalui diundangkannya UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat. Akan tetapi ramai diperbincangkan lantaran isu pemotongan gaji karyawan untuk Tapera.

Siapa Saja Yang Wajib Menjadi Peserta Tapera?

Yang wajib menjadi peserta Tapera adalah setiap Pekerja dan Pekerja Mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum serta telah berusia paling rendah 20 tahun atau sudah kawin pada saat mendaftar (PP Nomor 25 Tahun 2020 yang diperbaharui dengan PP Nomor 21 Tahun 2024).

Yang dimaksud dengan Pekerja adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah / imbalan dalam bentuk lain sesuai perundang-undangan. Sedangkan yang dimaksud dengan Pekerja Mandiri adalah setiap orang yang bekerja dengan tidak bergantung pada Pemberi Kerja untuk mendapatkan penghasilan. Bagi Pekerja Mandiri yang berpenghasilan di bawah upah minimum dapat menjadi Peserta.

Presentase Simpanan Tapera:www.detik.com
Presentase Simpanan Tapera:www.detik.com

Bagaimana Sistem Dan Besaran Simpanan Pada Tapera?

Besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3% dari gaji atau upah untuk peserta Pekerja dan penghasilan (rata-rata setiap bulan dalam 1 tahun sebelumnya dengan batas tertentu) untuk peserta Pekerja Mandiri. Bagi peserta Pekerja besaran simpanan ditanggung bersama dengan Pemberi Kerja dengan presentase 0,5% ditanggung Pemberi Kerja dan 2,5% ditanggung Pekerja. Sedangkan bagi peserta Pekerja Mandiri seluruhnya ditanggung secara pribadi.

Pemberi Kerja wajib menyetorkan simpanan peserta Pekerja dengan pembagian presentase di atas setiap bulan ke Rekening Dana Tapera yang telah didaftarkan sebelumnya. Sedangkan bagi peserta Pekerja Mandiri wajib menyetorkan sendiri simpanannya ke Rekening Dana Tapera.

Ilustrasi Perumahan Rakyat: ekonomi.bisnis.com
Ilustrasi Perumahan Rakyat: ekonomi.bisnis.com

Apa Manfaat Menjadi Peserta Tapera?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun