Secara singkat, pemanfaatan dana Tapera dilakukan untuk pembiayaan rumah bagi Peserta yang mencakup pemilikan rumah, pembangunan rumah, atau perbaikan rumah. Manfaat tersebut tidak serta merta dapat didapatkan oleh Peserta, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi seperti:
- Mempunyai masa kepesertaan paling singkat 12 bulan;
- Termasuk golongan masyarakat berpenghasilan rendah;
- Belum memiliki rumah, dan/atau;
- Menggunakannya untuk pembiayaan pemilikan rumah pertama, pembangunan rumah pertama, atau perbaikan rumah pertama.
Selain itu, Peserta berhak menerima pengembalian simpanan beserta hasil pemupukannya pada akhir masa kepesertaan.
Â
Pembiayaan Perumahan Dilaksanakan Dengan Urutan Prioritas
Adapun kriterianya sebagai berikut:
- Lamanya masa kepesertaan;
- Tingkat kelancaran membayar simpanan;
- Tingkat kemendesakan kepemilikan rumah; dan
- Ketersediaan dana pemanfaatan
Gejolak Masyarakat Terhadap Tapera
Meski tujuan pemanfaatan Tapera telah dirumuskan sedemikian rupa, namun kenyataannya tidak sedikit terdapat gejolak penolakan di kalangan masyarakat. Bukan tanpa alasan, pemotongan upah / gaji untuk simpanan Tapera dinilai memberatkan para Pekerja dan Pemberi Kerja. Selain itu, krisis kepercayaan masyarakat juga menjadi faktor tersendiri, akibat adanya beberapa permasalahan hukum yang berawal dari penghimpunan dana masyarakat.
Jadi bagaimana dengan Kalian, setuju / tidak setuju terhadap program Tapera?
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H