c. Menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali uang yang dibayarkan atas barang dan/atau jasa yang dibeli oleh     konsumen;
d. Menyatakan pemberian kuasa dari konsumen kepada pelaku usaha baik secara langsung maupun tidak langsung untuk melakukan segala    tindakan sepihak yang berkaitan dengan barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran;
e. Mengatur perihal pembuktian atas hilangnya kegunaan barang atau pemanfaatan jasa yang dibeli oleh konsumen;
f. Memberi hak kepada pelaku usaha untuk mengurangi manfaat jasa atau mengurangi harta kekayaan konsumen yang menjadi objek jual     beli jasa;
g. Menyatakan tunduknya konsumen kepada peraturan yang berupa aturan baru, tambahan, lanjutan dan/atau pengubahan lanjutan yang     dibuat sepihak oleh pelaku usaha dalam masa konsumen memanfaatkan jasa yang dibelinya;
h. Menyatakan bahwa konsumen memberi kuasa kepada pelaku usaha untuk pembebanan hak tanggungan, hak gadai, atau hak jaminan       terhadap barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran.
Dalam Pasal 18 ayat (2) UU Perlindungan Konsumen, klausula baku yang letak atau bentuknya sulit terlihat atau tidak dapat dibaca dengan jelas, atau yang pengungkapannya sulit dimengerti juga dilarang.
Konsekuensi Hukum Atas Pelanggaran Pencantuman Klausula Baku
Setidaknya ada dua konsekuensi yang timbul akibat pelanggaran terhadap aturan pencantuman klausula baku :
1. Setiap klausula baku yang ditetapkan pada dokumen atau perjanjian dan memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Â Â Â Â ayat (1) dan (2) UU Perlindungan Konsumen dinyatakan batal demi hukum.
2. Dan bagi pelaku usaha yang melanggar Pasal 18 UU Perlindungan Konsumen, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) Â Â Â Â tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,- (dua miliar rupiah)