Kesepakatan dapat diartikan sebagai persesuaian pernyataan kehendak antara satu orang atau lebih dengan pihak lain.
2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
  Kecakapan bertindak dapat diartikan kemampuan untuk melakukan perbuatan hukum.
3. Suatu hal tertentu;
  Suatu hal tertentu berbicara mengenai suatu prestasi (pokok perjanjian yang menjadi kewajiban debitur dan hak kreditur). Prestasi    dapat berupa : memberikan sesuatu, berbuat sesuatu, dan/atau tidak berbuat sesuatu (Pasal 1234 KUH Perdata).
4. Suatu sebab yang halal;
  Hal-hal yang diatur dalam perjanjian terlarang apabila bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan, dan/atau ketertiban        umum.
Aturan Pencantuman Klausula Baku
Mengenai pencantuman klausula baku, Pasal 18 UU Perlindungan Konsumen melarang membuat atau mencantumkan klausula baku apabila :
a. Menyatakan pengalihan tanggungjawab pelaku usaha;
b. Menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali barang yang dibeli konsumen;