d. Pembatasan produk dan/atau, layanan, dan/atau, kegiatan usaha;
e. Pembekuan produk dan/atau, layanan, dan/atau, kegiatan usaha;
f. Pencabutan izin produk dan/atau layanan;
g. Pencabutan izin usaha.
Tanggungjawab PUJK Terhadap Kerugian Konsumen
Hal yang tidak kalah penting untuk diketahui oleh konsumen bahkan oleh PUJK itu sendiri adalah PUJK wajib bertanggung jawab atas kerugian konsumen yang timbul akibat kesalahan, kelalaian, dan/atau perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan, yang dilakukan oleh Direksi, Dewan Komisaris, Pegawai, dan/atau pihak ketiga yang bekerja untuk atau mewakili kepentingan PUJK (Pasal 8 Peraturan OJK No.6/POJK.07/2022).Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H