Beberapa orang lebih memilih menjadi seorang pengusaha meskipun belum mempunyai pengalaman berbisnis dibandingkan menjadi seorang pegawai swasta maupun negeri. Hal ini dikarenakan banyaknya keuntungan yang dapat diperoleh terutama dari segi materi. Keuntungan tersebut semakin terasa kala bisnis yang dimulai telah menemui konsep dan sistem yang cocok sehingga bisnis tersebut dapat berjalan secara mandiri atau setidaknya tanpa memerlukan pengawasan yang ekstra.Â
Namun masalahnya, bagi orang yang termasuk pemula dalam dunia bisnis seringkali menemui kesulitan dalam merintis bisnisnya apalagi menemukan konsep dan sistem yang dapat membuat bisnis tersebut berjalan secara mandiri. Sehingga sebagai pemula dalam dunia bisnis, banyak orang memilih untuk menggunakan konsep Waralaba (Franchise).
Apa itu Waralaba (Franchise)?
Franchise atau dalam Bahasa Indonesia disebut Waralaba didefinisikan dalam Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 tentang Waralaba (PP Waralaba) sebagai,
"Hak khusus yang dimiliki oleh orang perseorangan atau badan usaha terhadap sistem bisnis dengan ciri khas usaha dalam rangka memasarkan barang dan/atau jasa yang telah terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan dan/atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan perjanjian waralaba."Â
Pemberi Waralaba dikenal dengan istilah Franchisor, sedangkan Penerima Waralaba dikenal dengan istilah Franchisee. Dengan menggunakan konsep Waralaba, Penerima Waralaba dapat memulai bisnisnya dengan relatif mudah karena produk atau jasa yang dijual cenderung sudah dikenal oleh konsumen, mendapat fasilitas manajemen tertentu termasuk training, mendapat penilaian sama dengan perusahaan induk, serta keuntungan-keuntungan lainnya.
Kriteria Apa Saja Yang Harus Dipenuhi Waralaba?
Berangkat dari definisi di atas, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi Waralaba, hal tersebut diatur dalam Pasal 3 PP Waralaba :
a. Memiliki Ciri Khas Usaha
Waralaba wajib memiliki keunggulan atau perbedaan yang tidak mudah ditiru dibandingkan dengan usaha lain sejenis.
b. Terbukti Sudah Memberikan Keuntungan
Kriteria ini merujuk pada pengalaman Pemberi Waralaba yang telah dimiliki kurang lebih 5 (lima) tahun dan telah mempunyai kiat-kiat bisnis untuk mengatasi masalah dalam perjalanan usahanya, terbukti masih bertahan, serta berkembangnya usaha tersebut dengan menguntungkan.
c. Memiliki Standar Atas Pelayanan Dan Barang Dan/Atau Jasa Yang Ditawarkan Yang Dibuat Secara Tertulis
Kriteria tersebut bertujuan supaya Penerima Waralaba dapat melaksanakan usaha dalam kerangka kerja yang jelas dan sama.
d. Mudah Diajarkan Dan Diaplikasikan
Bertujuan supaya Penerima Waralaba yang belum atau minim pengalaman serta pengetahuan mengenai usaha sejenis dapat melaksanakannya dengan baik sesuai dengan bimbingan operasional dan manajemen yang berkesinambungan yang diberikan oleh Pemberi Waralaba.
e. Adanya Dukungan Yang Berkesinambungan
Dukungan yang diberikan Pemberi Waralaba kepada Penerima Waralaba dapat dalam bentuk bimbingan operasional, pelatihan, dan promosi secara terus menerus.
f. Hak Kekayaan Intelektual Yang Telah Terdaftar
Hak Kekayaan Intelektual yang dimaksud dapat berupa merek, hak cipta, paten, dan rahasia dagang yang sudah didaftarkan dan mempunyai sertifikat atau sedang dalam proses pendaftaran di instansi yang berwenang.
Menarik bukan bila kita dapat mempunyai bisnis yang tidak perlu merintis dari nol dan ditunjang dengan sistem yang telah terbentuk serta dapat berjalan dengan mandiri.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H