c. Memiliki Standar Atas Pelayanan Dan Barang Dan/Atau Jasa Yang Ditawarkan Yang Dibuat Secara Tertulis
Kriteria tersebut bertujuan supaya Penerima Waralaba dapat melaksanakan usaha dalam kerangka kerja yang jelas dan sama.
d. Mudah Diajarkan Dan Diaplikasikan
Bertujuan supaya Penerima Waralaba yang belum atau minim pengalaman serta pengetahuan mengenai usaha sejenis dapat melaksanakannya dengan baik sesuai dengan bimbingan operasional dan manajemen yang berkesinambungan yang diberikan oleh Pemberi Waralaba.
e. Adanya Dukungan Yang Berkesinambungan
Dukungan yang diberikan Pemberi Waralaba kepada Penerima Waralaba dapat dalam bentuk bimbingan operasional, pelatihan, dan promosi secara terus menerus.
f. Hak Kekayaan Intelektual Yang Telah Terdaftar
Hak Kekayaan Intelektual yang dimaksud dapat berupa merek, hak cipta, paten, dan rahasia dagang yang sudah didaftarkan dan mempunyai sertifikat atau sedang dalam proses pendaftaran di instansi yang berwenang.
Menarik bukan bila kita dapat mempunyai bisnis yang tidak perlu merintis dari nol dan ditunjang dengan sistem yang telah terbentuk serta dapat berjalan dengan mandiri.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H