Mohon tunggu...
Sonny Hendrawan
Sonny Hendrawan Mohon Tunggu... Lainnya - Belajar Bersama

Mari belajar bersama untuk menjadi warga negara yang melek hukum. Apabila ada tulisan yang perlu disempurnakan silahkan tinggalkan komentar Anda pada kolom komentar. Terimakasih. [PERNYATAAN] Artikel-artikel yang dibuat hanya diperuntukan untuk keperluan edukasi semata dan bukan merupakan sebuah nasehat hukum.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pelaku Mengembalikan Uang/Barang Hasil Penipuan, Perkara Dihentikan atau Tetap Dilanjutkan?

8 Agustus 2023   11:53 Diperbarui: 16 Agustus 2023   14:21 585
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik


Syarat Formil (Pasal 6) :

  • Perdamaian dari kedua belah pihak (dibuktikan dengan surat kesepakatan perdamaian dan ditandatangani oleh para pihak), kecuali untuk tindak pidana narkotika; dan
  • Pemenuhan hak-hak korban dan tanggungjawab pelaku, kecuali untuk tindak pidana narkoba, dapat berupa : mengembalikan barang, mengganti kerugian, menggantikan biaya yang timbul dari akibat tindak pidana, dan/atau mengganti kerusakan yang ditimbulkan akibat tindak pidana (dibuktikan dengan surat pernyataan sesuai dengan kesepakatan).

Meskipun terdapat dua kemungkinan terkait dapat atau tidaknya perkara dihentikan akibat pengembalian uang/barang hasil penipuan, namun pengembalian tersebut akan menjadi pertimbangan bagi majelis hakim apabila nantinya perkara tersebut berlanjut pada proses pengadilan.

LinkedIn Sonny Hendrawan, S.H

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun