Syarat Formil (Pasal 6) :
- Perdamaian dari kedua belah pihak (dibuktikan dengan surat kesepakatan perdamaian dan ditandatangani oleh para pihak), kecuali untuk tindak pidana narkotika; dan
- Pemenuhan hak-hak korban dan tanggungjawab pelaku, kecuali untuk tindak pidana narkoba, dapat berupa : mengembalikan barang, mengganti kerugian, menggantikan biaya yang timbul dari akibat tindak pidana, dan/atau mengganti kerusakan yang ditimbulkan akibat tindak pidana (dibuktikan dengan surat pernyataan sesuai dengan kesepakatan).
Meskipun terdapat dua kemungkinan terkait dapat atau tidaknya perkara dihentikan akibat pengembalian uang/barang hasil penipuan, namun pengembalian tersebut akan menjadi pertimbangan bagi majelis hakim apabila nantinya perkara tersebut berlanjut pada proses pengadilan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H