Merefleksikan nilai Pancasila dalam bergotong royong antara masyarakat dengan pemerintah, yakni dengan membangun sinergitas, bahu-membahu dalam mengatasi persoalan banjir di negeri ini.Â
Tingkatkan regulasi dan sosialisi terkait UU No 24 Tahun 2007 tentang Penanganan Bencana yang dikeluarkan oleh BNPB (Badan Penanggulangan Bencana), meningkatkan kesadaran akan pentingnya menjaga lingkungan sejak dini, baik dalam kehidupan sehari-hari, dan dalam setiap proyek pembangunan harus menaati aturan yang berlaku, yaitu AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) yakni Peraturan Pemerintah No 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan Hidup yang merupakan pengganti PP 27 Tahun 1999 tentang AMDAL.
Kita sebagai masyarakat Indonesia, warga di daerah-daerahnya masing-masing, bergotong-royong dengan Pemerintah Daerah, dari daerah ke pusat, mengatasi persoalan banjir ini, berinovasi secara tepat guna dalam setiap kebijakan dan pembangunan, serta yang paling penting adalah kesadaran diri kita dalam menjaga lingkungan di manapun kita berada.Â
Salam sejahtera, Â Salam Pancasila.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H