Ya, label dengan tulisan banjir awal tahun 2020 menjadi populer di Kompasiana pada awal tahun ini. Beberapa hari yang lalu, kita merayakan malam pergantian tahun.Â
Namun, muncul pertanyaan di awal tahun ini, misalnya, apakah banjir turut merayakan acara tahunannya? Atau lebih anehnya lagi, muncul ungkapan selamat datang banjir 2020 untuk daerah-daerah sekalian. Ungkapan seperti ini hanyalah konotasi belaka, tapi bila kita refleksikan, bencana banjir yang terjadi pada awal tahun 2020 ini jelas terjadi dan kita saksikan saat ini.Â
Banjir merupakan bencana ekologis, saat terjadinya tak dapat kita prediksi, bila bencana banjir sudah terjadi, salah siapa?Â
Pertanyaan seperti ini, tak patut untuk kita perdebatkan. Kita jangan saling menyalahkan, masyarakat menyalahkan pemerintah pun sebaliknya, jelas ini suatu kekeliruan. Bila pada kenyataannya kita sendirilah yang kurang sadar pentingnya menjaga lingkungan.Â
Maka, mengenai ungkapan banjir sebagai acara tahunan, Â jelas ini adalah statement yang tak patut untuk dibenarkan. Masyarakat yang menjadi korban sekali pun, Â pasti tidak ingin lagi mengalami hal mengerikan seperti ini.
Banjir terjadi karena kerusakan lingkungan akibat ulah manusia, seperti penebangan hutan secara liar, buang sampah sembarangan ke sungai, atau membuang limbah industri ke sungai tanpa ada rasa bertanggungjawab.
Jadi, siapa yang patut untuk disalahkan? Diri kita? Pun kita pasti tahu jawabannya.Â
Dalam hal ini, kita tak boleh berdiam diri, banjir adalah masalah kita bersama dan harus kita selesaikan bersama-sama.Â
Sebagai masyarakat Indonesia kita mengenal istilah gotong royong yang menjadi sikap kehidupan berbangsa kita di dalam Pancasila. Gotong royong adalah sikap kita dalam bertindak secara bersama-sama, persatuan Indonesia, yang tercermin dalam sila ke-3 dan sila ke-5 Pancasila.Â
Merefleksikan nilai Pancasila dalam bergotong royong antara masyarakat dengan pemerintah, yakni dengan membangun sinergitas, bahu-membahu dalam mengatasi persoalan banjir di negeri ini.Â
Tingkatkan regulasi dan sosialisi terkait UU No 24 Tahun 2007 tentang Penanganan Bencana yang dikeluarkan oleh BNPB (Badan Penanggulangan Bencana), meningkatkan kesadaran akan pentingnya menjaga lingkungan sejak dini, baik dalam kehidupan sehari-hari, dan dalam setiap proyek pembangunan harus menaati aturan yang berlaku, yaitu AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) yakni Peraturan Pemerintah No 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan Hidup yang merupakan pengganti PP 27 Tahun 1999 tentang AMDAL.
Kita sebagai masyarakat Indonesia, warga di daerah-daerahnya masing-masing, bergotong-royong dengan Pemerintah Daerah, dari daerah ke pusat, mengatasi persoalan banjir ini, berinovasi secara tepat guna dalam setiap kebijakan dan pembangunan, serta yang paling penting adalah kesadaran diri kita dalam menjaga lingkungan di manapun kita berada.Â
Salam sejahtera, Â Salam Pancasila.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H