Hal ini memberi pandangan baru untuk remaja diluar sana untuk lebih berpikir panjang akan apa yang akan dilakukan serta sebab akibat yang didapat. Perbuatan perzinahan diluar nikah memang tidak dibenarkan apalagi menyelesaikan masalah tersebut dengan melakukan aborsi, sebaliknya sebagai orang yang melakukan kesalahan harus menanggung sanksi yang didapat bukannya melenyapkan kehidupan seseorang yang bahkan tidak bersalah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!