Mohon tunggu...
Maria SoniaApriska
Maria SoniaApriska Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS)

Mahasiswa yang tertarik dalam bidang redaksi, menulis novel, cerpen, dll.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Bagaimana Pandangan Hukum bagi Siswi Hamil di Luar Nikah, Apakah Harus Putus Sekolah?

10 Mei 2022   14:02 Diperbarui: 10 Mei 2022   16:03 6081
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik


Hal ini memberi pandangan baru untuk remaja diluar sana untuk lebih berpikir panjang akan apa yang akan dilakukan serta sebab akibat yang didapat. Perbuatan perzinahan diluar nikah memang tidak dibenarkan apalagi menyelesaikan masalah tersebut dengan melakukan aborsi, sebaliknya sebagai orang yang melakukan kesalahan harus menanggung sanksi yang didapat bukannya melenyapkan kehidupan seseorang yang bahkan tidak bersalah.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun