Perkumpulan adalah suatu bentuk organisasi yang didirikan oleh sekelompok orang atau badan hukum untuk mencapai tujuan tertentu yang tidak mencari keuntungan, seperti sosial, agama, kebudayaan, pendidikan, atau tujuan amal lainnya. Berikut adalah beberapa ciri-ciri umum dari perkumpulan:
Tujuan Tidak Mencari Keuntungan:
- Perkumpulan didirikan untuk mencapai tujuan tertentu yang tidak bersifat komersial atau mencari keuntungan finansial. Tujuan tersebut bisa beragam, seperti tujuan sosial, agama, kebudayaan, pendidikan, atau amal.
-
Keanggotaan Terbuka:
- Perkumpulan umumnya memiliki keanggotaan yang terbuka bagi individu atau badan hukum yang memiliki minat atau kepentingan yang sesuai dengan tujuan perkumpulan tersebut.
Tidak Memiliki Modal Saham:
- Perkumpulan tidak memiliki modal saham seperti halnya perusahaan. Pendanaan biasanya didapat dari iuran anggota, sumbangan, atau sumber pendapatan lain yang tidak bersifat komersial.
Struktur Organisasi Sederhana:
- Struktur organisasi perkumpulan cenderung lebih sederhana daripada badan hukum lainnya, seperti PT (Perseroan Terbatas). Biasanya terdiri dari anggota, pengurus, dan mungkin juga dewan pembina atau pengawas.
Keputusan Berdasarkan Musyawarah:
- Keputusan dalam perkumpulan biasanya diambil melalui musyawarah atau rapat anggota, di mana setiap anggota memiliki hak suara yang sama.
Kemandirian Hukum Terbatas:
- Perkumpulan mungkin memiliki kemandirian hukum terbatas tergantung pada yurisdiksi setempat. Ini berarti perkumpulan dapat memiliki kemampuan untuk mengadakan kontrak, memiliki aset, dan menggugat atau disuakan di pengadilan.
Transparansi dan Akuntabilitas:
- Perkumpulan sering memiliki kewajiban untuk menjaga transparansi dalam kegiatan dan keuangan mereka. Mereka juga mungkin harus melaporkan aktivitas mereka secara rutin kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
Tidak Mengikat Pribadi Anggota:
- Anggota perkumpulan tidak bertanggung jawab secara pribadi atas kewajiban perkumpulan, kecuali sebagaimana diatur dalam peraturan atau undang-undang setempat.
Bersifat Sukarela:
- Keterlibatan dalam perkumpulan biasanya bersifat sukarela dan didasarkan pada minat atau komitmen terhadap tujuan perkumpulan.
Penyelenggaraan Kegiatan:
- Perkumpulan dapat menyelenggarakan berbagai kegiatan atau program untuk mencapai tujuan mereka, seperti seminar, acara amal, kegiatan pendidikan, atau program bantuan sosial.
Ciri-ciri ini dapat bervariasi tergantung pada yurisdiksi hukum setempat dan peraturan yang mengatur perkumpulan di wilayah tersebut. Oleh karena itu, penting untuk memahami persyaratan hukum dan administratif yang berlaku sebelum mendirikan atau terlibat dalam perkumpulan.Â
Semoga Usaha Anda Sukses Selalu.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H