Mohon tunggu...
SolusiPro
SolusiPro Mohon Tunggu... Konsultan - Marketing Manager
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

SolusiPRO is one-stop company assistance with end-to-end business solution in Indonesia.

Selanjutnya

Tutup

Entrepreneur

Penjelasan dan Ciri-ciri Perkumpulan

5 Maret 2024   12:35 Diperbarui: 5 Maret 2024   18:02 113
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Perkumpulan adalah suatu bentuk organisasi yang didirikan oleh sekelompok orang atau badan hukum untuk mencapai tujuan tertentu yang tidak mencari keuntungan, seperti sosial, agama, kebudayaan, pendidikan, atau tujuan amal lainnya. Berikut adalah beberapa ciri-ciri umum dari perkumpulan:

  1. Tujuan Tidak Mencari Keuntungan:

    • Perkumpulan didirikan untuk mencapai tujuan tertentu yang tidak bersifat komersial atau mencari keuntungan finansial. Tujuan tersebut bisa beragam, seperti tujuan sosial, agama, kebudayaan, pendidikan, atau amal.
  2. Keanggotaan Terbuka:

    • Perkumpulan umumnya memiliki keanggotaan yang terbuka bagi individu atau badan hukum yang memiliki minat atau kepentingan yang sesuai dengan tujuan perkumpulan tersebut.
  3. Tidak Memiliki Modal Saham:

    • Perkumpulan tidak memiliki modal saham seperti halnya perusahaan. Pendanaan biasanya didapat dari iuran anggota, sumbangan, atau sumber pendapatan lain yang tidak bersifat komersial.
  4. Struktur Organisasi Sederhana:

    • Struktur organisasi perkumpulan cenderung lebih sederhana daripada badan hukum lainnya, seperti PT (Perseroan Terbatas). Biasanya terdiri dari anggota, pengurus, dan mungkin juga dewan pembina atau pengawas.
  5. Keputusan Berdasarkan Musyawarah:

    • Keputusan dalam perkumpulan biasanya diambil melalui musyawarah atau rapat anggota, di mana setiap anggota memiliki hak suara yang sama.
  6. Kemandirian Hukum Terbatas:

    • Perkumpulan mungkin memiliki kemandirian hukum terbatas tergantung pada yurisdiksi setempat. Ini berarti perkumpulan dapat memiliki kemampuan untuk mengadakan kontrak, memiliki aset, dan menggugat atau disuakan di pengadilan.
  7. Transparansi dan Akuntabilitas:

    • Perkumpulan sering memiliki kewajiban untuk menjaga transparansi dalam kegiatan dan keuangan mereka. Mereka juga mungkin harus melaporkan aktivitas mereka secara rutin kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
  8. Tidak Mengikat Pribadi Anggota:

    • Anggota perkumpulan tidak bertanggung jawab secara pribadi atas kewajiban perkumpulan, kecuali sebagaimana diatur dalam peraturan atau undang-undang setempat.
  9. Bersifat Sukarela:

    • Keterlibatan dalam perkumpulan biasanya bersifat sukarela dan didasarkan pada minat atau komitmen terhadap tujuan perkumpulan.
  10. HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Entrepreneur Selengkapnya
    Lihat Entrepreneur Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun