Mohon tunggu...
SolusiPro
SolusiPro Mohon Tunggu... Konsultan - Marketing Manager
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

SolusiPRO is one-stop company assistance with end-to-end business solution in Indonesia.

Selanjutnya

Tutup

Entrepreneur

Aturan Mendirikan Organisasi Profit dan Nonprofit

29 Februari 2024   14:22 Diperbarui: 29 Februari 2024   14:27 193
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokumen Pendirian:

  • Siapkan dan susun dokumen pendirian organisasi, seperti akta pendirian, anggaran dasar, atau perjanjian kemitraan.
  • Pastikan dokumen tersebut memenuhi persyaratan hukum untuk organisasi nirlaba di yurisdiksi tempat Anda beroperasi.
  • Perizinan dan Sertifikasi:

    • Peroleh semua perizinan dan sertifikasi yang diperlukan untuk jenis kegiatan nirlaba Anda, seperti perizinan amal, izin penggalangan dana, dan perizinan amal khusus.
  • Pengaturan Keuangan:

    • Tetapkan kebijakan keuangan yang jelas dan transparan untuk organisasi Anda.
    • Buat rekening bank khusus untuk organisasi Anda dan pertahankan catatan keuangan yang akurat dan rapi.
  • Tata Kelola Organisasi:

    • Tetapkan struktur tata kelola yang sesuai untuk organisasi Anda, termasuk pengangkatan dewan direksi atau komite pengawas.
    • Pastikan Anda mematuhi semua kewajiban pelaporan yang ditetapkan untuk organisasi nirlaba, seperti pelaporan keuangan tahunan dan pelaporan kegiatan amal.
  • Setiap negara atau yurisdiksi mungkin memiliki aturan dan persyaratan yang berbeda untuk mendirikan organisasi, baik itu organisasi profit maupun nonprofit. Oleh karena itu, sangat disarankan untuk berkonsultasi dengan ahli hukum atau profesional terkait untuk memastikan bahwa Anda mematuhi semua aturan yang berlaku di wilayah Anda.

    Jika ada yang masih kurang jelas dan ingin Anda konsultasikan, silahkan saja ke SolusiPro sehingga Anda mendapat pemahaman yang lebih jelas sebelum mendirikan badan usaha Anda. Anda juga dapat berkonsultasi secara gratis melalui WhatsApp dengan SolusiPro.

    Semoga Usaha Anda Sukses Selalu.

     

    Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

    HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Entrepreneur Selengkapnya
    Lihat Entrepreneur Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
    LAPORKAN KONTEN
    Alasan
    Laporkan Konten
    Laporkan Akun