Pengesahan:
- Setelah akta perkumpulan selesai, ajukan permohonan pengesahan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) setempat.
Pengumuman dan Pendaftaran:
- Setelah mendapatkan pengesahan, lakukan pengumuman pendirian perkumpulan di media resmi dan lakukan pendaftaran perkumpulan ke instansi pemerintah setempat.
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak):
- Daftarkan perkumpulan untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di kantor pajak setempat.
Kepatuhan Terhadap Peraturan:
- Pastikan perkumpulan patuh terhadap peraturan dan regulasi yang berlaku, termasuk melaporkan kegiatan dan keuangan secara berkala sesuai ketentuan.
Berkas Administratif Lainnya:
- Lengkapi berkas administratif lainnya yang mungkin diperlukan oleh instansi pemerintah setempat.
Syarat-syarat ini dapat bervariasi tergantung pada yurisdiksi setempat dan jenis perkumpulan yang didirikan. Oleh karena itu, sebelum memulai proses pendirian akta perkumpulan, disarankan untuk berkonsultasi dengan notaris atau profesional hukum yang berpengalaman untuk memastikan semua persyaratan hukum terpenuhi.
Jika ada yang masih kurang jelas dan ingin Anda konsultasikan, silahkan saja ke SolusiPro sehingga Anda mendapat pemahaman yang lebih jelas sebelum mendirikan badan usaha Anda. Anda juga dapat berkonsultasi secara gratis melalui WhatsApp dengan SolusiPro. Semoga usaha Anda sukses selalu.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H