Mohon tunggu...
SolusiPro
SolusiPro Mohon Tunggu... Konsultan - Marketing Manager
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

SolusiPRO is one-stop company assistance with end-to-end business solution in Indonesia.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Ketentuan dan Syarat Umum Pendirian Akta Perkumpulan

13 Januari 2024   11:04 Diperbarui: 13 Januari 2024   11:17 148
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pendirian akta perkumpulan di Indonesia melibatkan beberapa syarat dan prosedur. Akta perkumpulan adalah dokumen resmi yang digunakan untuk mendirikan suatu organisasi atau perkumpulan di Indonesia. Berikut adalah syarat umum untuk pembuatan akta perkumpulan:

  1. Pendiri:

    • Perkumpulan memerlukan minimal tiga orang pendiri. Pendiri bisa berupa individu atau badan hukum.
  2. Nama Perkumpulan:

    • Pilih dan daftarkan nama perkumpulan. Pastikan nama yang dipilih belum digunakan oleh perkumpulan lain dan sesuai dengan ketentuan hukum.
  3. Tujuan Perkumpulan:

    • Tentukan tujuan atau maksud pembentukan perkumpulan dengan jelas. Tujuan ini akan dicantumkan dalam akta perkumpulan.
  4. Alamat:

    • Tentukan alamat perkumpulan, baik alamat kantor maupun domisili perkumpulan.
  5. Ketentuan Keanggotaan:

    • Tentukan ketentuan mengenai keanggotaan perkumpulan, hak, dan kewajiban anggota.
  6. Struktur Organisasi:

    • Tentukan struktur organisasi perkumpulan, termasuk susunan pengurus, pembentukan badan pengawas (jika diperlukan), dan mekanisme pengambilan keputusan.
  7. Ketentuan Pengelolaan Keuangan:

    • Tentukan ketentuan mengenai pengelolaan keuangan perkumpulan, termasuk sumber pendanaan, pembukuan, dan penggunaan dana.
  8. Pembuatan Akta Notaris:

    • Persiapkan rancangan akta perkumpulan. Rancangan ini akan digunakan oleh notaris untuk menyusun akta perkumpulan.
  9. Notaris:

    • Pilih notaris yang akan membantu dalam pembuatan akta perkumpulan. Notaris akan memeriksa kelengkapan dokumen dan membuatkan akta perkumpulan.
  10. Pengesahan:

    • Setelah akta perkumpulan selesai, ajukan permohonan pengesahan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) setempat.
  11. Pengumuman dan Pendaftaran:

    • Setelah mendapatkan pengesahan, lakukan pengumuman pendirian perkumpulan di media resmi dan lakukan pendaftaran perkumpulan ke instansi pemerintah setempat.
  12. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak):

    • Daftarkan perkumpulan untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di kantor pajak setempat.
  13. Kepatuhan Terhadap Peraturan:

    • Pastikan perkumpulan patuh terhadap peraturan dan regulasi yang berlaku, termasuk melaporkan kegiatan dan keuangan secara berkala sesuai ketentuan.
  14. Berkas Administratif Lainnya:

    • Lengkapi berkas administratif lainnya yang mungkin diperlukan oleh instansi pemerintah setempat.

Syarat-syarat ini dapat bervariasi tergantung pada yurisdiksi setempat dan jenis perkumpulan yang didirikan. Oleh karena itu, sebelum memulai proses pendirian akta perkumpulan, disarankan untuk berkonsultasi dengan notaris atau profesional hukum yang berpengalaman untuk memastikan semua persyaratan hukum terpenuhi.

Jika ada yang masih kurang jelas dan ingin Anda konsultasikan, silahkan saja ke SolusiPro sehingga Anda mendapat pemahaman yang lebih jelas sebelum mendirikan badan usaha Anda. Anda juga dapat berkonsultasi secara gratis melalui WhatsApp dengan SolusiPro. Semoga usaha Anda sukses selalu.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun