Mohon tunggu...
SolusiPro
SolusiPro Mohon Tunggu... Konsultan - Marketing Manager
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

SolusiPRO is one-stop company assistance with end-to-end business solution in Indonesia.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Ketentuan dan Syarat Umum Pendirian Akta Perkumpulan

13 Januari 2024   11:04 Diperbarui: 13 Januari 2024   11:17 127
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pengesahan:

  • Setelah akta perkumpulan selesai, ajukan permohonan pengesahan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) setempat.
  • Pengumuman dan Pendaftaran:

    • Setelah mendapatkan pengesahan, lakukan pengumuman pendirian perkumpulan di media resmi dan lakukan pendaftaran perkumpulan ke instansi pemerintah setempat.
  • NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak):

    • Daftarkan perkumpulan untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di kantor pajak setempat.
  • Kepatuhan Terhadap Peraturan:

    • Pastikan perkumpulan patuh terhadap peraturan dan regulasi yang berlaku, termasuk melaporkan kegiatan dan keuangan secara berkala sesuai ketentuan.
  • Berkas Administratif Lainnya:

    • Lengkapi berkas administratif lainnya yang mungkin diperlukan oleh instansi pemerintah setempat.
  • Syarat-syarat ini dapat bervariasi tergantung pada yurisdiksi setempat dan jenis perkumpulan yang didirikan. Oleh karena itu, sebelum memulai proses pendirian akta perkumpulan, disarankan untuk berkonsultasi dengan notaris atau profesional hukum yang berpengalaman untuk memastikan semua persyaratan hukum terpenuhi.

    Jika ada yang masih kurang jelas dan ingin Anda konsultasikan, silahkan saja ke SolusiPro sehingga Anda mendapat pemahaman yang lebih jelas sebelum mendirikan badan usaha Anda. Anda juga dapat berkonsultasi secara gratis melalui WhatsApp dengan SolusiPro. Semoga usaha Anda sukses selalu.

    HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Hukum Selengkapnya
    Lihat Hukum Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
    LAPORKAN KONTEN
    Alasan
    Laporkan Konten
    Laporkan Akun